Newstv, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan perilaku hakim dan penelaahan atas dugaan pertentangan putusan pengadilan yang diduga berkaitan dengan objek tanah seluas kurang lebih 55 hektare di kawasan Manggala, Kota Makassar.
Penyampaian surat tersebut dilakukan oleh Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., MH Daeng Ngerho, yang hadir didampingi oleh Ketua DPD LAKI Aceh, Ketua DPD LAKI Sulawesi Barat, Ketua DPD LAKI Sumatera Utara, serta Ketua DPC LAKI Kabupaten Soppeng. Kehadiran para pimpinan LAKI dari berbagai daerah tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi dalam mengawal penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Safri menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya supremasi hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, objek tanah tersebut telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 1993 hingga memperoleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66 PK/TUN/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Berdasarkan informasi yang diterima, amar putusan tersebut hingga kini belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, DPC LAKI juga memperoleh informasi mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang menurut informasi berkaitan dengan objek tanah pada lokasi yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima LAKI, ahli waris almarhum H. Fahruddin Daeng Romo tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, DPC LAKI Kabupaten Jeneponto memohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangannya terhadap dugaan persoalan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum, serta melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi kekuasaan kehakiman. Permohonan ini kami ajukan agar seluruh proses dapat ditelaah sesuai kewenangan Komisi Yudisial sehingga kepastian hukum tetap terjaga dan hak-hak masyarakat pencari keadilan memperoleh perlindungan,” ujar Safri.
Selain meminta penelaahan, DPC LAKI juga memohon agar Komisi Yudisial berkoordinasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila diperlukan guna menjaga konsistensi putusan pengadilan, memberikan perhatian terhadap perlindungan hak pihak yang terdampak, serta menjaga marwah lembaga peradilan.

Safri menegaskan bahwa DPC LAKI Kabupaten Jeneponto akan terus mengawal persoalan ini bersama keluarga ahli waris dan tim hukum melalui jalur konstitusional hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LAKI berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas secara profesional, objektif, konstitusional, dan bermartabat. Kami berharap seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan dapat bersinergi dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga marwah peradilan di Indonesia,” tegas Safri.













