Menanti Disposisi Kapolres: Ridwan Rangkuti Kawal Pengaduan Sengketa Lahan di Polres Tapsel

Oplus_131072

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Kuasa hukum ahli waris Jasingkoru dan Japariaman, H. Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Ketua dan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik serta Kepala Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ridwan Rangkuti menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan untuk membuat Laporan Polisi (LP). Namun, berdasarkan arahan petugas, pengaduan tersebut terlebih dahulu dicatat sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan menunggu disposisi dari Kapolres sebelum dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi resmi.

“Kami mengikuti prosedur dan petunjuk dari pihak kepolisian. Saat ini pengaduan telah diterima. Kami berharap Bapak Kapolres Tapanuli Selatan segera memberikan disposisi agar perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” tegas Ridwan dalam keterangannya kepada media, Kamis, (26/02/2026)

Perkara ini bermula dari klaim ahli waris atas sebidang tanah yang disebut sebagai tanah warisan keluarga. Menurut Ridwan, di atas lahan tersebut saat ini sedang berlangsung pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik.

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum atau alas hak kepemilikan Koperasi Merah Putih atas tanah yang digunakan sebagai pertapakan gedung koperasi tersebut.

“Kami meminta agar penyidik Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlapor, yakni Kepala Desa Sihuik-huik dan Pengurus Koperasi Merah Putih, untuk memperjelas status hukum tanah tersebut. Apakah benar ada alas hak yang sah atas nama koperasi atau tidak,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan, apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa kejelasan status hukum, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Sebagai langkah preventif, Ridwan Rangkuti juga meminta kepada seluruh pihak terkait, khususnya Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sihuik-huik dan pemerintah desa, agar menghentikan sementara pembangunan gedung koperasi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memohon dengan tegas agar pembangunan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum. Ini demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tapanuli Selatan.

Sebagai kuasa hukum, Ridwan Rangkuti menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini.

Ia berharap Kapolres Tapanuli Selatan segera merespons pengaduan tersebut dan memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan klarifikasi, pemanggilan para pihak, serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait kepemilikan dan peralihan hak atas tanah yang disengketakan.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami percaya Polres Tapanuli Selatan akan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyerobotan atau penggunaan tanah tanpa alas hak yang sah, perkara tersebut dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Namun demikian, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Biarlah proses hukum yang berjalan membuktikan fakta sebenarnya. Yang kami tuntut hanya satu: kepastian dan keadilan,” tutupnya.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tapanuli Selatan dan berpotensi menyita perhatian lebih luas, mengingat isu sengketa tanah kerap menjadi persoalan sensitif yang menyangkut hak kepemilikan, kepentingan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *