Dorong Tertib Administrasi Pertanahan, BPN Padang Lawas Monitoring PTSL di Huristak

Dorong Tertib Administrasi Pertanahan, BPN Padang Lawas Monitoring PTSL di Huristak | Newstv Indonesia
Dorong Tertib Administrasi Pertanahan, BPN Padang Lawas Monitoring PTSL di Huristak | Newstv Indonesia

Padang Lawas, NEWSTV.ID — Dalam upaya memastikan percepatan dan kelancaran pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Huristak pada Rabu (08/04/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang tengah berjalan di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, S.Si.T., M.H., bersama jajaran Satuan Tugas (Satgas) PTSL. Kehadiran pimpinan beserta tim di lapangan menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memastikan program PTSL terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan peninjauan terhadap sejumlah tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari proses pengumpulan data fisik dan yuridis, verifikasi berkas, hingga koordinasi dengan aparat kecamatan dan pemerintah desa setempat. Peninjauan lapangan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi petugas maupun masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu prioritas nasional yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Program PTSL bukan hanya sebatas penerbitan sertipikat, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kecamatan Huristak menjadi salah satu wilayah prioritas dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap legalisasi hak atas tanah serta pentingnya dukungan lintas sektor dalam menyukseskan program tersebut.

Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah kecamatan, desa, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar setiap tahapan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sinergi antara pemerintah, petugas lapangan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan PTSL. Kami berharap masyarakat dapat proaktif melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mendukung proses pengukuran serta pendataan di lapangan,” tambahnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah secara massal dan sistematis di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai strategis sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung akses pembiayaan, pengembangan usaha, hingga peningkatan taraf hidup masyarakat.

Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap progres pelaksanaan PTSL di Kecamatan Huristak, sekaligus memastikan target penyelesaian sertifikasi tanah tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal.

Masyarakat Kecamatan Huristak menyambut positif kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas. Mereka berharap program ini mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi, khususnya terkait legalitas kepemilikan tanah.

Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas optimistis program PTSL Tahun 2026 dapat berjalan sukses dan menjadi langkah nyata menuju terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Padang Lawas.

Mari bersama mendukung program PTSL demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Padang Lawas. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *