Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program strategis nasional tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa PTSL merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan.
“Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau. Ini adalah kesempatan penting yang tidak boleh disia-siakan,” ujar Agustina dalam keterangannya, Senin, (20/04/2026)
Program PTSL sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif, termasuk sebagai akses permodalan.
Agustina menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif, baik secara langsung maupun melalui berbagai platform digital. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga aktif mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi agar tidak ketinggalan tahapan dan persyaratan program.
“Digitalisasi layanan pertanahan menjadi salah satu fokus kami. Masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi dan layanan, termasuk terkait Sertipikat Elektronik yang menjadi bagian dari transformasi layanan ATR/BPN,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, PTSL juga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran tanahnya. Kepastian hukum atas tanah dinilai sangat penting untuk mencegah sengketa, konflik agraria, serta memberikan rasa aman dalam kepemilikan aset.
Dengan semangat “Tanah Dalam Genggaman” dan layanan yang semakin modern, ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Program PTSL 2026 diharapkan menjadi momentum percepatan legalisasi aset masyarakat di Kota Padangsidimpuan, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi berbasis kepastian hukum pertanahan di tingkat nasional. (AHN)













