NEWSTV.ID — BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil agar seluruh masyarakat Aceh dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa adanya pembatasan kategori.
”Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Menampung Aspirasi Rakyat dan Ulama
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis E. Meuko, Mualem menyampaikan bahwa keputusan pencabutan Pergub tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menampung keluhan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
”Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk masukan dari para ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem sebagaimana dikutip oleh Juru Bicara.
Selain dari tokoh agama dan akademisi, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Berbagai aksi unjuk rasa serta diskusi terfokus (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar oleh mahasiswa turut menjadi bahan pertimbangan besar sebelum keputusan ini diketuk.
”Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun yang menyampaikan pikiran lewat FGD, kita jadikan bahan masukan (untuk mencabut) Pergub ini,” tambahnya.
Penghentian Batasan Desil
Dengan dicabutnya aturan lama tersebut, Mualem meminta seluruh masyarakat Aceh tidak perlu khawatir lagi saat hendak mengakses fasilitas kesehatan dan rumah sakit. Sistem jaminan kesehatan gratis akan dikembalikan ke skema semula.
”Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.
Dengan kebijakan terbaru ini, seluruh warga Aceh—tanpa memandang status sosial atau klaster ekonomi (desil)—dipastikan mendapatkan hak dan akses medis yang sama secara gratis melalui program JKA.













