Krisis Legitimasi Konfercab Ke-XXXV HMI Padangsidimpuan–Tapsel: Kader Gugat, Sebut Cacat Konstitusi Dan Ilegal

Krisis Legitimasi Konfercab Ke-XXXV HMI Padangsidimpuan–Tapsel: Kader Gugat, Sebut Cacat Konstitusi Dan Ilegal | Newstv Indonesia
Krisis Legitimasi Konfercab Ke-XXXV HMI Padangsidimpuan–Tapsel: Kader Gugat, Sebut Cacat Konstitusi Dan Ilegal | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dinamika internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menjadi sorotan. Sejumlah eksponen pengurus dan kader HMI Cabang Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap yang menggugat legitimasi pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-XXXV tahun 2026. Mereka menilai forum tersebut tidak sah, cacat secara konstitusional, serta mencederai prinsip demokrasi internal organisasi.

Pernyataan yang dirilis di Padangsidimpuan, Senin, (04/05/2026), itu menegaskan bahwa pelaksanaan Konfercab Ke-XXXV bukan sekadar bermasalah secara teknis, melainkan telah melanggar norma dasar organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.

Dalam dokumen resmi tersebut, pihak eksponen memaparkan sejumlah poin krusial yang dinilai sebagai pelanggaran serius:

Pertama, pembentukan Steering Committee (SC) disebut tidak memenuhi syarat quorum dan mengabaikan prinsip kolektif-kolegial. Hal ini dinilai mencederai prosedur dasar pengambilan keputusan dalam tubuh organisasi.

Kedua, terdapat cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) SC dan Organizing Committee (OC). Dokumen tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Umum cabang, yang secara struktural memiliki otoritas dalam validasi administrasi organisasi.

Ketiga, eksponen menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ART HMI, khususnya Pasal 30, terkait syarat pencalonan. Mereka menilai SC telah melakukan perubahan sepihak terhadap standar akademik dan kriteria pendidikan kandidat, yang seharusnya mengacu pada keputusan Kongres Nasional. Tindakan ini disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berpotensi menghambat kandidat tertentu.

Keempat, proses verifikasi peserta dan calon dinilai tidak transparan. Verifikasi disebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan komisariat pengusung, sehingga membuka ruang manipulasi.

Selain persoalan teknis, pernyataan sikap tersebut juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan organisasi. Eksponen menyebut telah menempuh berbagai jalur administratif, mulai dari teguran resmi kepada SC, rekomendasi kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Cabang, hingga eskalasi ke Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumatera Utara.

Namun, respons yang dinilai pasif dan cenderung membiarkan situasi berkembang tanpa intervensi tegas justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Kondisi ini disebut sebagai indikasi adanya upaya untuk melegitimasi proses yang dinilai melanggar aturan organisasi.

Polemik semakin memuncak dengan adanya pemindahan lokasi forum Konfercab secara sepihak dan tidak terbuka. Eksponen menilai langkah tersebut dilakukan tanpa mekanisme pending yang sah serta tanpa pemberitahuan yang transparan kepada seluruh peserta.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghilangan hak konstitusional kader dan pengurus cabang, sekaligus mencederai prinsip partisipasi dalam forum tertinggi di tingkat cabang.

Sebagai respons atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, eksponen pengurus dan kader HMI Cabang Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan menyatakan tiga sikap utama:

1. Menolak seluruh hasil, ketetapan, dan struktur kepemimpinan yang dihasilkan dari Konfercab Ke-XXXV, serta menganggapnya batal demi hukum.
2. Mengambil inisiatif untuk menyelamatkan organisasi dengan menginisiasi kembali tahapan Konfercab sesuai AD/ART HMI.
3. Menginstruksikan seluruh komisariat untuk tidak mengakui dan menolak instruksi dari kepemimpinan yang dianggap tidak memiliki legitimasi moral.

Pernyataan ini turut didukung oleh berbagai unsur internal, termasuk Ketua Umum Komisariat Lafran Pane, Ketua Umum Komisariat Tarbiyah, Ketua Umum Badan Pengelola Latihan, Ketua Umum Korps HMI-Wati (KOHATI), serta sejumlah lembaga dan kader lainnya di lingkungan cabang.

Konflik ini berpotensi menjadi preseden penting dalam dinamika internal HMI, khususnya terkait tata kelola organisasi dan konsistensi terhadap konstitusi internal. Jika tidak diselesaikan secara komprehensif dan terbuka, polemik ini dikhawatirkan dapat memicu fragmentasi di tingkat cabang hingga berdampak pada konsolidasi organisasi secara nasional.

Sebagai organisasi kader yang memiliki sejarah panjang dalam pergerakan mahasiswa Indonesia, HMI diharapkan mampu menjaga integritas proses demokrasi internalnya. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap AD/ART menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan kader dan publik.

Eksponen menegaskan bahwa HMI bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik seluruh kader yang tunduk pada aturan organisasi. Mereka menyatakan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi dan tidak akan membiarkan praktik yang dinilai menyimpang merusak masa depan HMI di wilayah Tapanuli.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik internal tersebut belum berakhir, dan masih membuka ruang bagi dialog, klarifikasi, maupun langkah organisasi lanjutan di tingkat yang lebih tinggi. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *