Jakarta, NEWSTV.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon dari Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/05/2026). Pemohon menghadirkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Muhtar Said sebagai Ahli serta Siti Mardiah dan Agung Sholihin sebagai Saksi yang berprofesi sebagai pengajar.
Abdullah mengatakan untuk menilai apakah suatu program—dalam hal ini Makan Bergizi Gratis (MBG)—dapat dibiayai oleh dana pendidikan harus merujuk pada definisi yang telah digariskan oleh hukum positif turunannya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP). Dari acuan fundamental ini, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang ketat yakni aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan agar proses belajar-mengajar dapat berlangsung.
“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujar Abdullah di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Standar Pendidikan Nasional
Abdullah melanjutkan, MBG tidak relevan dengan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar wajib. Delapan standar ini ialah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.
Misalnya saja, Abdullah menyebut MBG tidak relevan dengan standar kompetensi lulusan yang berkaitan dengan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa. Sebab, MBG berfokus pada asupan nutrisi dan kecukupan gizi fisik, bukan instrumen langsung untuk mengukur atau membentuk capaian kompetensi akademik/kognitif lulusan.
Dengan demikian, menurut Abdullah, jika suatu program tidak masuk ke dalam salah satu dari delapan standar ini, maka program tersebut secara hukum tidak dapat diklaim sebagai pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Tujuan dari dikuncinya angka “sekurang-kurangnya 20%” dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah sebagai tindakan afirmatif (affirmative action) negara untuk mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, membebaskan biaya pendidikan dasar, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, dan menjamin hak anak atas pendidikan.
Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 secara eksplisit memosisikan pendidikan sebagai core obligation atau fungsi utama negara yang berfokus mutlak pada penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, pembiayaan pendidikan dasar, dan proses pembelajaran. Sebaliknya, pemenuhan kebutuhan nutrisi seperti MBG berakar pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, sehat, serta mendapatkan taraf kehidupan yang layak.
Walaupun negara wajib memenuhi keduanya, pendidikan dan pangan merupakan dua rezim hak yang berbeda secara substansi dan implementasi. Baik dalam hukum nasional maupun internasional, hak atas pendidikan dan hak atas pangan adalah dua hak yang mandiri dengan mandat kewajiban negara yang berbeda.
Abdullah menegaskan menaruh program MBG ke dalam postur anggaran atau penyelenggaraan pendidikan tidak hanya mengaburkan esensi dari jaminan hak itu sendiri, tetapi juga berpotensi mendistorsi fokus dan alokasi sumber daya yang seharusnya murni ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran nasional. Bahkan, Putusan MK tahun lalu terkait pendidikan dasar tanpa dipungut biaya untuk negeri maupun swasta sampai hari ini belum bisa ditunaikan secara nasional.
“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri. Anggaran pendidikan saat ini masih belum cukup menyelesaikan kebutuhan dasar pendidikan, mulai dari infrastruktur sekolah yang kurang dan juga rusak, jutaan anak-anak putus sekolah yang sampai hari ini belum menikmati hak anak atas pendidikan, kesejahteraan guru yang sangat mengenaskan, dan juga rendahnya kualitas pendidikan,” jelas dia.
Kemudian, dari kacamata hukum administrasi negara, Muhtar Said mengatakan penganggaran negara tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan politik fiskal, melainkan merupakan tindakan hukum pemerintahan (bestuursdaad) yang tunduk pada prinsip negara hukum (rechtstaat). Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran wajib memiliki dasar kewenangan, tujuan konstitusional, dan kesesuaian fungsi pemerintahan yang jelas.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip tersebut menjadi sangat penting karena APBN bukan sekadar dokumen fiskal ataupun instrumen politik anggaran. Dalam doktrin hukum administrasi negara, APBN merupakan instrumen hukum administrasi negara yang mengikat seluruh tindakan penggunaan keuangan negara. Karena itu, setiap pengeluaran negara wajib tunduk pada asas legalitas, asas spesialitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas larangan penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 secara jelas menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma ini melahirkan kewajiban administratif yang bersifat langsung dan mengikat bagi seluruh organ pemerintahan dalam menyusun kebijakan fiskal negara.
Pemerintah mungkin berpendapat bahwa program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki tujuan yang baik bagi pembangunan manusia dan kualitas generasi bangsa. Akan tetapi, dalam negara hukum administrasi, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan penggunaan klasifikasi kewenangan dan anggaran yang menyimpang dari desain konstitusionalnya.
Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya. Di samping itu juga, BGN bukan merupakan kementerian yang memegang kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Muhtar mengatakan program MBG sama sekali tidak muncul sebagai konsekuensi logis yang inheren dari frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.
“Ada konteks Badan Gizi Nasional ada nomenklatur gizi, itu bukan di dunia pendidikan. Ok boleh mengatakan bahwa ini ada didefinisi di Undang-Undang Sisdiknas itu ada terkait dengan sehat, tetapi kalau dibaca dalam Bab Ketentuan Umum di Pasal 1 itu mengatakan bahwa proses terkait supaya siswa itu paham akan dunia kesehatan, bukan kemudian siswa itu sehat,” tutur Muhtar.
Sementara Siti Mardiah yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan mengelola lembaga pendidikan swasta mengaku untuk membiayai lembaganya, setiap siswa mendapat bantuan operasional Rp600 ribu setiap tahun atau Rp50 ribu setiap bulan. Menurut dia, bagi sekolah yang siswanya tidak banyak, jumlah biaya yang diterima tidak cukup membiayai berbagai kebutuhan operasional lembaga, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Saksi lainnya, Agung Sholihin, yang pernah mengajar dan menjadi kepala sekolah di sebuah sekolah swasta. Dia melepas statusnya sebagai guru tetap yayasan pada tahun lalu karena beban kerja cukup tinggi tetapi honor sangat minim yakni sekitar Rp300 – 400 ribu per bulan. Honor itu biasanya juga dirapel beberapa bulan sekali karena harus menunggu siklus pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sidang Permohonan 40/PUU-XXIV/2026 ini juga berlangsung untuk Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiga permohonan ini sama-sama mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan di UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”, tampak bahwa norma a quo mengandung problem ketidakjelasan yang serius.
Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik. Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
Sebagai informasi, sidang berikutnya dengan agenda mendengar ahli dan saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 13.30 WIB. (AHN)













