Madian. Sumut
Keberadaan tambang emas ilegal didesa tangilang kecamatan muara Batang gadis ( MBG) kabupaten Mandailing Natal ( MADINA), provinsi Sumatera Utara , telah bertahun – tahun dan beroperasi secara terbuka.
Aktivitas ini menimbulkan dampak ekologis yang serius dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar, serta menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan,
“Meskipun telah ada seruan dan surat edaran dari bupati Mandailing Natal untuk menghentikan pertambangan rakyat, namun. Aktivitas tambang emas ilegal didaerah ini masih tetap berlangsung dan bahkan semakin meluas,
Sementara itu, hasil pantauan awak media ini menunjukan bahwa aktivitas tambang masih berjalan, bahkan terlihat tiga unit alat berat masih aktip beroperasi, kuat dugaan para” cukong” mendapat dukungan dari oknum penegak hukum,
“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas dan keseriusan aparat penegak hukum ( APH), dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, Logika hukum menyatakan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang kebal dari proses hukum, jika ada pihak yang terus menerus lolos dari jerat hukum, maka patut diduga adanya pembiaran sistematis atau konflik kepentingan dari oknum penegak hukum dan pejabat daerah,
” Sementara surat edaran bupati Mandailing Natal. H. Saipullah Nasution dinilai hanya sebatas gertakan yang tidak memberikan dampak nyata,
Ismed Harahap













