MADINA,SMUT
Praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dijalankan oleh oknum berinisial “AL”alias OBM di wilayah Kecamatan Ranto Baek dan sekitarnya, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin mendapat sorotan tajam. Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun dan sempat viral di berbagai media, kegiatan ilegal tersebut hingga kini terus melenggang bebas tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Spekulasi “Backing” Kuat dan Ketidakpercayaan PublikKetiadaan tindakan nyata memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga setempat mulai mempertanyakan integritas APH yang dinilai seolah “tutup mata” terhadap praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini.
“Ini sudah bertahun-tahun beroperasi. Bahkan dulu sudah pernah viral dan diberitakan, tapi kenapa sampai sekarang inisial ‘AL” ini seolah kebal hukum? Apakah ada oknum yang menjadi ‘backing’ di belakangnya?” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Secara hukum, aktivitas yang dilakukan oleh inisial “AL” bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang negara. Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan:
Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan;Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan;Niaga BBM tanpa izin usaha niaga Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, jika aktivitas tersebut dilakukan di kawasan permukiman yang padat dan pinggir jalan raya, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang membahayakan nyawa dan barang orang lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial “AL” diduga terang-terangan menyetok minyak di rumahnya yang berada di lokasi strategis pinggir jalan raya, tepatnya di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM, tetapi juga menjadi bom waktu bagi keselamatan publik. Mengingat sifat BBM yang mudah terbakar, aktivitas ini sangat mengancam nyawa warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolres Mandailing Natal dan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penindakan. Pembiaran terhadap bisnis ilegal ini tidak hanya mencoreng citra APH, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum di wilayah Mandailing Natal hanya “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.”
Apakah APH akan terus membiarkan pelanggaran terang-terangan ini berlanjut, atau akankah ada tindakan tegas untuk menghentikan operasional inisial “A” demi menegakkan supremasi hukum? Masyarakat menunggu bukti nyata.
(Tim)













