Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Peninjauan Lapang PKKPR, Dukung Iklim Investasi dan Kepastian Pemanfaatan Ruang 

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Peninjauan Lapang PKKPR, Dukung Iklim Investasi dan Kepastian Pemanfaatan Ruang  | Newstv Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Peninjauan Lapang PKKPR, Dukung Iklim Investasi dan Kepastian Pemanfaatan Ruang  | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka mendukung percepatan investasi dan mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Seksi Survei dan Pemetaan bersama Seksi Penataan dan Pemberdayaan (Seksi III) melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terkait proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha milik PT. Putra Surya Jaya Raya.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (08/06/2026) tersebut dilaksanakan di lokasi rencana usaha yang berada di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Peninjauan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi dan validasi data sebelum diterbitkannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tim dari Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi eksisting di lapangan guna memastikan bahwa rencana kegiatan usaha yang diajukan telah sesuai dengan pola ruang dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan identifikasi terhadap letak dan batas bidang tanah, kondisi penggunaan tanah saat ini, aksesibilitas menuju lokasi, karakteristik wilayah, serta berbagai aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Peninjauan lapang ini menjadi langkah strategis untuk memperoleh data yang akurat, objektif, dan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan terkait penerbitan PKKPR. Data hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., tim pelaksana menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dukungan ATR/BPN terhadap program pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Melalui proses verifikasi lapangan yang cermat dan terukur, diharapkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan,” ujar tim pelaksana kegiatan.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong optimalisasi pelayanan pertanahan dan tata ruang melalui berbagai inovasi serta transformasi digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kehadiran PKKPR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang menjadi salah satu upaya strategis dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan selaras dengan rencana tata ruang nasional, provinsi, maupun daerah.

Dengan terlaksananya peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap proses penerbitan PKKPR dapat berjalan secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing investasi, serta mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang maju dan berkelanjutan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *