Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset negara terus diperkuat melalui percepatan sertipikasi tanah instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penyerahan sertipikat aset milik PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Kamis (18/6/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., kepada perwakilan PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program nasional pengamanan aset negara melalui legalisasi dan sertipikasi tanah. Sertipikat yang diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki PT PLN (Persero), tetapi juga memperkuat tata kelola aset yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa percepatan sertipikasi aset instansi pemerintah maupun BUMN merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan pertanahan yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, legalitas aset yang kuat menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk sektor ketenagalistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Penerbitan dan penyerahan sertipikat aset PT PLN (Persero) ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Selain sebagai bentuk pengamanan aset negara, sertipikasi ini juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar.
Ia menjelaskan bahwa aset-aset strategis milik negara yang telah bersertipikat akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik, sengketa, maupun klaim dari pihak-pihak yang tidak berhak.
Lebih lanjut, Agustina menekankan bahwa keberhasilan sertipikasi aset PLN merupakan hasil sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan PT PLN (Persero). Kolaborasi tersebut dinilai sangat penting dalam memastikan seluruh aset yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik memiliki status hukum yang jelas dan terdata dengan baik dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
“Kolaborasi dan koordinasi yang baik antara ATR/BPN dengan PT PLN (Persero) menjadi faktor penting dalam mempercepat proses sertipikasi aset. Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset negara, khususnya yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan, dapat memiliki legalitas yang lengkap dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Penyerahan sertipikat aset PLN juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan melalui implementasi sertipikat elektronik. Transformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat keamanan data pertanahan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan berintegritas.
Bagi PT PLN (Persero), sertipikasi aset tanah memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan kepastian hukum yang diperoleh melalui sertipikat, aset-aset pendukung pelayanan listrik dapat dikelola secara lebih optimal dan terlindungi dari berbagai potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Keberadaan infrastruktur kelistrikan yang aman dan memiliki legalitas yang jelas menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mengawal pengamanan aset negara melalui program sertipikasi yang berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset negara, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional dan terpercaya.
Di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui berbagai program strategis, termasuk sertipikasi aset pemerintah dan BUMN, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui penguatan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penyerahan sertipikat aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi mampu menghasilkan langkah konkret dalam menjaga aset negara sekaligus memperkuat fondasi pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (AHN)













