Newstv, JENEPONTO – Keluarga korban dugaan penganiayaan di Desa Pattiro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mempertanyakan mandeknya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/I/2026/SPKT tanggal 18 Januari 2026. Meski sudah 6 bulan berjalan dan SP2HP telah diterima korban pada 26 Mei 2026, Para Terlapor asal Desa Bontomanai, Kec. Rumbia belum juga diamankan.
Peristiwa dugaan penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada 17 Januari 2026. Korban pertama, Panisa, warga Desa Pattiro, Kec. Rumbia, diduga telah dikeroyok oleh sekelompok orang dari Desa Bontomanai. Pada 18 Januari 2026, Panisa melakukan visum et repertum dan langsung membuat laporan di SPKT Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/39/I/2026/SPKT.
Menurut keterangan keluarga, SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan telah diterima korban/pelapor pada 26 Mei 2026. Namun hingga memasuki akhir Juni 2026, tidak ada satupun terduga pelaku sebagai Para Terlapor yang ditahan dan bebas berkeliaran.
Ditambahkan oleh salahatu warga yang juga sebagai praktisi hukum dan pemerhati yang enggang disebut namanya bahwa kekerasan kembali terjadi. Pada 20 Juni 2026, Munari, warga Desa Pattiro yang merupakan korban kedua sekaligus saksi kunci kasus Panisa, dicekik pada bagian leher oleh terduga pelaku yang sama. Akibat ketakutan, Munari melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Usai kejadian 20 Juni, Munari langsung menjalani visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang dan kembali melaporkan peristiwa pencekikan tersebut ke Polres Jeneponto.
“LP kami LP/B/39/I/2026/SPKT tanggal 18 Januari. Kejadian 17 Januari, visum dan lapor 18 Januari. SP2HP sudah kami terima tanggal 26 Mei. Tapi sekarang sudah Juni, sudah 6 bulan, pelaku tidak ditahan. Tanggal 20 Juni, saksi kami Munari malah dicekik lehernya sampai lari. Laporan kami kok mandul? Kami mohon Bapak Kapolres Jeneponto turun tangan,” ujar keluarga korban asal Desa Pattiro, Kec. Rumbia, Sabtu 28/6/2026.
Sudah SP2HP 26 Mei, Syarat Penahanan Terpenuhi
Keluarga menegaskan, penahanan seharusnya sudah dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP:
1. Syarat Objektif: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan diancam 5 tahun 6 bulan penjara. KUHAP memberi wewenang penyidik melakukan penahanan untuk ancaman di atas 5 tahun.
2. Syarat Subjektif: Dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindak pidana. Hal ini terbukti dengan pencekikan terhadap saksi Munari pada 20 Juni 2026, setelah SP2HP diterima 26 Mei 2026.
“Panisa korban pertama, Munari korban kedua sekaligus saksi Panisa. Dua-duanya warga Desa Pattiro. Pelakunya dari Desa Bontomanai, Kec. Rumbia. LP/B/39/I/2026/SPKT sudah 6 bulan, SP2HP sudah keluar 26 Mei. Tapi kenapa dibiarkan bebas sampai mengulangi 20 Juni? Kami minta perlindungan hukum,” tegas keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Panisa dan Munari masih menunggu langkah tegas Polres Jeneponto untuk segera mengamankan para terduga pelaku sesuai LP/B/39/I/2026/SPKT. Mereka berharap Kapolres Jeneponto memberi atensi khusus agar laporan tidak “mandul” dan tidak menimbulkan korban ketiga.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jeneponto terkait alasan belum dilakukannya penahanan pasca SP2HP 26 Mei 2026 dan adanya dugaan pengulangan perbuatan pada 20 Juni 2026. Hingga berita ini dipublikasi, hak jawab belum diperoleh.
Laporan Warga Diduga “Mandul” Ada Apa Dengan Penyidik Polres Jeneponto ???













