Mandailing Natal — Newstv.id
Dugaan keterlibatan sosok yang dikenal dengan nama panggilan “Dame” sebagai pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kian menguat dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta penelusuran di lapangan, “Dame” diduga kuat main tambang emas dan membiayai aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan 2/3 unit alat berat jenis ekskavator. Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan wilayah hutan lindung, yang jelas-jelas dilarang untuk kegiatan pertambangan.
09/08/2026
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 — Melakukan penambangan tanpa izin → Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 Miliar
2. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 — Mengolah, mengangkut, menyimpan, atau menjual hasil tambang tanpa izin → Ancaman pidana sama berat
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 50 jo. Pasal 78 — Dilarang menambang di kawasan taman nasional/hutan lindung → Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Jika terbukti melakukan penyuapan → Penjara minimal 4 tahun
5. Pasal 55 KUHP — Turut serta, membantu, atau melindungi kejahatan → Dihukum setara pelaku utama.
“Kami mendesak Kepolisian, dan kepala TNBG , dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera menangkap, menyelidiki, dan menetapkan status hukum ‘Dame’ beserta seluruh pihak yang diduga melindungi kegiatan ilegal tersebut. Jangan ada yang kebal hukum.”
Informasi dihimpun sekitar kurang lebih 10/15 alat berat (beco) bebas bergerak di. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG Madina). Media ini akan terus telusuri dan konfirmasi ke Forkompimcam setempat dan Forkopimda. Saat ini bupati Madina sudah mengeluarkan surat ke para camat , Lurah dan kades untuk stop PETI.
(AZ)













