Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di wilayah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru kembali mencuat. Aliansi Keta Malancar menggelar aksi unjuk rasa damai dengan memblokade sejumlah akses menuju kawasan proyek pada Selasa (11/08/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 06.30 WIB tersebut dilakukan di pintu masuk R5, Desa Sipenggeng, serta akses PLTA R17 di Desa Marancar Godang, Kabupaten Tapanuli Selatan. Massa aksi menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk desakan agar persoalan hak atas tanah adat yang mereka perjuangkan segera mendapat perhatian dan penyelesaian.
Perwakilan massa menyebut aksi dilakukan setelah proses komunikasi dan negosiasi yang telah berlangsung beberapa hari belum menghasilkan kesepakatan. Mereka menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah leluhur yang menurut mereka masih memiliki persoalan hukum dan adat.
Aliansi Keta Malancar juga menyatakan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan kerusuhan maupun merusak fasilitas proyek. Namun, pemblokiran akses dilakukan sebagai bentuk tekanan agar pihak pengelola proyek membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Di lapangan, penutupan akses dilaporkan berdampak terhadap aktivitas pekerja dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek, termasuk subkontraktor. Aktivitas keluar-masuk menuju kawasan proyek menjadi terbatas selama aksi berlangsung.
Massa aksi meminta pihak PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) selaku pengelola proyek memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat serta menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam proses penyelesaian sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT NSHE mengenai tuntutan Aliansi Keta Malancar maupun langkah yang akan ditempuh perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Tokoh adat sekaligus Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap berlarutnya persoalan tersebut.
Menurut Darma Bakti, penyelesaian konflik tanah di wilayah masyarakat adat tidak cukup hanya dilihat dari aspek pembangunan dan investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah penguasaan serta tata aturan adat yang berlaku di tengah masyarakat.
Ia meminta pihak korporasi membuka komunikasi secara langsung dengan masyarakat sehingga persoalan yang selama ini menjadi sumber ketegangan dapat dibahas secara terbuka dan proporsional.
“Persoalan ini sebenarnya simpel, kenapa harus dibuat rumit? Kami adalah rakyat yang taat hukum. Selesaikan apa yang menjadi hak masyarakat adat sesuai aturan yang ada,” ujar Darma Bakti Siregar.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Marancar tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah. Menurutnya, kepentingan pembangunan dan investasi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat apabila seluruh pihak memiliki kemauan untuk mencari solusi yang adil.
Blokade akses tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas proyek PLTA Simarboru yang melibatkan tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing serta sejumlah perusahaan kontraktor dan subkontraktor.
Bagi masyarakat, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan atas persoalan hak tanah. Sementara bagi keberlangsungan proyek, terhentinya akses menuju lokasi kerja dapat berdampak terhadap mobilisasi pekerja, material, maupun kegiatan operasional lainnya.
Karena itu, penyelesaian secara cepat dan terukur dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Aliansi Keta Malancar menyatakan akan mempertahankan aksi secara damai dan meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang dapat memicu benturan di lapangan.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian konflik agraria di tengah pembangunan proyek infrastruktur berskala besar.
Pemerintah daerah, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait dinilai perlu memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan. Terlebih apabila terdapat klaim yang berkaitan dengan tanah adat, maka kejelasan status hukum objek tanah menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
Jalur mediasi yang transparan dinilai dapat menjadi ruang untuk memeriksa dokumen kepemilikan, sejarah penguasaan tanah, aspek adat, serta proses pembayaran atau kompensasi apabila memang terdapat hak masyarakat yang harus diselesaikan.
Media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT NSHE melalui komunikasi telepon dan mendatangi kantor perwakilan terkait. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak perusahaan mengenai substansi tuntutan masyarakat maupun rencana penyelesaian konflik tersebut.
Dengan semakin panjangnya aksi di lapangan, seluruh pihak diharapkan mengedepankan prinsip hukum, transparansi, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak masyarakat, sehingga pembangunan PLTA Simarboru dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek. (AHN)













