L
MADINA,NEWST.ID
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lintas Sumbar, Desa Padang Silojongan], Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal , pada Jumat, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB
Peristiwa ini melibatkan 1 unit mobil L300 dengan 1 unit becak motor. Akibat kejadian tersebut, sopir becak meninggal dunia di tempat kejadian perkara – TKP.
Diduga Baru Angkut Solar Ilegal
Informasi yang dihimpun di lapangan, mobil L300 tersebut diduga baru pulang mengantar solar ilegal. Kendaraan itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah [sebutkan arah] hingga menabrak becak yang datang dari arah berlawanan.
Warga sekitar mengaku sudah resah dengan aktivitas mobil L300 yang kerap hilir mudik membawa BBM bersubsidi tanpa izin di jam-jam rawan.
“Udah sering lewat sini bawa jerigen. Tadi nabrak becak, orangnya meninggal di tempat. Kami minta diusut sampai ke akarnya,” ujar warga
Desakan Kepada APH
Menyikapi kejadian ini, masyarakat dan keluarga korban meminta Aparat Penegak Hukum – APH untuk menangkap dan memeriksa pemilik mobil L300* tersebut.
Warga menduga pemilik kendaraan sudah lama menjalankan*bisnis haram penjualan solar ilegal* dengan menggunakan angkutan mobil. Praktik ini dinilai sangat membahayakan karena kerap ugal-ugalan dan menyebabkan korban jiwa.
“Kami minta Polres Madina jangan hanya proses sopirnya saja. Tolong tangkap juga bosnya, periksa pemilik L300 ini. Sudah lama jualan solar ilegal, sekarang makan korban jiwa,”
Pelaku di duga dikenakan Pasal yang terhadap pengemudi L300 adalah Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sementara untuk dugaan solar ilegal akan dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Masyarakat berharap APH bertindak tegas agar praktik penjualan BBM ilegal yang meresahkan tidak lagi memakan korban.
Tim













