BERITA  

Alokasi Anggaran Dana Bos 2025,Dinilai Janggal Kasek SMAN 3 Panyabungan Menjadi Sorotan

Alokasi Anggaran Dana Bos 2025,Dinilai Janggal Kasek SMAN 3 Panyabungan Menjadi Sorotan | Newstv Indonesia
Alokasi Anggaran Dana Bos 2025,Dinilai Janggal Kasek SMAN 3 Panyabungan Menjadi Sorotan | Newstv Indonesia

 

MANDAILING NATALNEWSTV.ID

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menjadi sorotan tajam. Kepala Sekolah SMAN 3 Panyabungan diduga melakukan tindakan korupsi dan penyelewengan dalam penyaluran dana BOS untuk Tahun Anggaran 2025. Dugaan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan signifikan pada rincian penggunaan anggaran antara Tahap 1 dan Tahap 2.

 

Berdasarkan data aplikasi JAGA yang berhasil dihimpun, SMAN 3 Panyabungan menerima total Dana BOS sebesar Rp 446.960.000 pada tahun 2025 untuk kuota 592 siswa penerima. Kejanggalan besar terlihat pada pergeseran angka nominal yang sangat drastis dan dinilai tidak masuk akal pada beberapa pos rincian penggunaan anggaran.

 

Berikut adalah beberapa poin kejanggalan utama dalam rincian dana BOS SMAN 3 Panyabungan yang memicu dugaan korupsi:

Pengembangan Perpustakaan Melonjak Drastis

Pada penyaluran Tahap 1 (22 Januari 2025), anggaran untuk pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp 0. Namun, secara mengejutkan pada Tahap 2 (08 Agustus 2025), anggaran ini membengkak menjadi Rp 164.145.000. Lonjakan dana ratusan juta dalam satu tahap ini dinilai patut dicurigai kegunaan riilnya di lapangan.

Pembengkakan Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Tahap 1 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000. Angka ini melonjak tajam hingga mencapai Rp 169.000.000 pada Tahap 2. Kenaikan hampir 17 kali lipat ini memicu tanda tanya besar mengenai urgensi fisik pengerjaan di lingkungan sekolah.

Lonjakan Administrasi Kegiatan Sekolah

Komponen administrasi kegiatan sekolah juga mengalami kenaikan drastis. Jika pada Tahap 1 anggaran yang dilaporkan senilai Rp 83.735.000, pada Tahap 2 nilai tersebut membengkak menjadi Rp 114.115.000.

Kejanggalan Anggaran PPDB dan Asesmen yang Menjadi Nol

Sebaliknya, pada kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihak sekolah menganggarkan Rp 4.800.000 pada Tahap 1, namun berubah menjadi Rp 0 pada Tahap 2. Hal yang sama terjadi pada kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang semula dianggarkan Rp 3.600.000 pada Tahap 1, berbalik menjadi Rp 0 pada Tahap 2.

Penurunan Biaya Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler justru dipangkas secara masif dari yang semula Rp 80.910.000 pada Tahap 1, merosot menjadi Rp 59.475.000 pada Tahap 2. Hal ini berbanding terbalik dengan pemeliharaan fisik dan administrasi yang justru melonjak tajam.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 3 Panyabungan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pergeseran anggaran yang dinilai janggal dan tidak proporsional bagi kebutuhan dasar siswa tersebut.

 

Masyarakat dan pengamat pendidikan di Mandailing Natal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun Inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMAN 3 Panyabungan agar tidak merugikan masa depan generasi bangsa.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *