Diduga Langgar UU Minerba dan UU Desa
PEKANBARU – NEWSTV.ID
Presiden Mahasiswa Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan mendesak Aparat Penegak Hukum – APH untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kepala Desa Baringin Jaya Kecamatan Panyabungan Utara dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin – PETI.
Lokasi yang disorot berada di 3 titik, yaitu Huta Bargot, Naga Juang, dan di Desa Muara kecamatan Siabu yang merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
“Sebagai kepala desa yang merupakan perpanjangan tangan negara di desa, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Jika benar turut serta dalam PETI, maka ini bentuk penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap masyarakat,” tegas Presiden Mahasiswa Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan yang merupakan Putra Asli Kabupaten Mandailing Natal Madina Pekanbaru, Kamis 20/8/2026
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 158*: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
– Pasal 159 : Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan hasil tambang tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
– Pasal 160 : Setiap orang yang memberikan informasi palsu terkait kegiatan usaha pertambangan dipidana penjara paling lama 1 tahun
2.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 29 huruf g: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum
– Pasal 51: Kepala Desa yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian
Tuntutan Presiden Mahasiswa Al Azhar Pekanbaru Madina :
1. Polres Tapsel & Polres Madina segera melakukan penyelidikan dan penyitaan alat berat di lokasi
2. Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Baringin Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
3. Bupati Tapsel & Bupati Madina menonaktifkan sementara Kades yang bersangkutan selama proses hukum berjalan
4. DLH dan ESDM Sumut melakukan pemulihan lingkungan di 3 titik lokasi tersebut
“Kami minta APH tidak tebang pilih. PETI merusak lingkungan, merugikan negara, dan mencoreng nama baik pemerintahan desa,” tutupnya.
(Tim)













