BERITA  

Diduga Suruh BPD Hubungi, Wartawan Oknum Kades Huta Tinggi Panyabungan Timur Disorot Terkait Pemberitaan dana Desa

Diduga Suruh BPD Hubungi, Wartawan Oknum Kades Huta Tinggi Panyabungan Timur Disorot Terkait Pemberitaan dana Desa | Newstv Indonesia
Diduga Suruh BPD Hubungi, Wartawan Oknum Kades Huta Tinggi Panyabungan Timur Disorot Terkait Pemberitaan dana Desa | Newstv Indonesia

 

MANDAILING NATAL–NEWSTV.ID

Pemberitaan dugaan mark up Dana Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur TA 2024-2025 berbuntut panjang. Seorang oknum wartawan mengaku mendapat tekanan setelah berita tersebut terbit.

 

Berdasarkan pengakuan awak media, Rabu 2/09/2026 ,seorang oknum BPD Desa Huta Tinggi menghubungi melalui nomor WhatsApp 08127349xxxx dan meminta klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, oknum BPD disebut menyatakan bahwa semua isi dalam pemberitaan adalah “rekayasa dan dibuat-buat”, termasuk terkait penggunaan anggaran Dana Desa TA 2024 dan TA 2025.

“Beliau bilang semua berita itu tidak benar. Anggaran yang ditulis di berita itu katanya tidak seperti itu,” ujar wartawan tersebut.

Diduga Diminta Buka Identitas Narasumber

Yang jadi sorotan, oknum BPD tersebut juga beberapa kali meminta awak media menyebutkan siapa narasumber dalam berita dugaan mark up Dana Desa Huta Tinggi.

Namun permintaan itu ditolak. Awak media menegaskan bahwa identitas narasumber adalah hak privasi dan dilindungi Undang-Undang Pers untuk menjaga keamanan sumber informasi.

“Sudah beberapa kali dipaksa sebutkan siapa sumbernya.Tapi kami tetap tolak. Itu kode etik dan demi keamanan narasumber,” katanya.

Terkait insiden ini, beredar juga dugaan bahwa oknum BPD tersebut adalah atas arahan oknum Kepala Desa Huta Tinggi. Namun hingga berita ini diturunkan hal tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak pelapor.

Desakan Hormati Kebebasan Pers

Pengamat hukum di Madina menilai, jika benar terjadi, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan memaksa wartawan membuka identitas narasumber bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers punya hak untuk melindungi narasumber. Mengintimidasi wartawan bisa diproses hukum,” ujarnya.

Publik berharap persoalan ini tidak melebar dan justru mendorong keterbukaan.”Kalau merasa diberitakan tidak benar, silakan hak jawab. Tapi jangan ada tekanan ke wartawan,” ujar salah seorang wartawan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Huta Tinggi dan Ketua BPD yang disebut belum dapat dikonfirmasi dan dimintai hak jawabnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *