MANDAILING NATAL – NEWSTV .ID
Pengelolaan Dana Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur pada Tahun Anggaran 2024-2025 disorot warga. Muncul dugaan adanya mark up pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari APBDes, beberapa item kegiatan yang disorot antara lain:
TA 2024:
1. Pengelolaan lingkungan hidup desa* Rp 40.683.770
2. Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani* Rp 104.533.810
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah non formal milik desa Rp 192.754.420
TA 2025:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa* Rp 12.000.000
2. Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani* Rp 318.090.000
3. Keadaan mendesak Rp 126.000.000
4. Keadaan mendesak Rp 20.000.000
Warga menilai besaran anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan. Khusus untuk item “keadaan mendesak” yang muncul 2 kali dengan total Rp 146.000.000 di tahun 2025, warga meminta penjelasan transparan peruntukannya.
“Kami minta Dana Desa ini benar-benar untuk rakyat. Kalau ada dugaan mark up, tolong diusut. Jangan sampai uang negara habis tapi jalan tetap rusak dan PAUD tidak ada peralatannya,” ujar salah seorang warga Huta Tinggi, Selasa (2/9/2026).
Desakan ke Aparat Penegak Hukum*
Menanggapi keresahan tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina segera turun melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Huta Tinggi.
“Kami minta pihak Inspektorat maupun Kejari Madina untuk memeriksa oknum terkait. Buka datanya, cek fisiknya, dan panggil pihak yang bertanggung jawab,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Huta Tinggi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Pihak Kecamatan Panyabungan Timur juga belum memberikan keterangan resmi.
Harapan Transparansi
Warga berharap, dengan adanya pengawasan dari Inspektorat dan Kejari, penggunaan Dana Desa ke depan bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai amanat Undang-Undang Desa.
“Ini uang negara. Harus jelas kemana larinya. Kami hanya ingin pembangunan di desa kami nyata,” tutup warga.
Tim













