BERITA  

Diduga Kuat Oknum Kepala SDN 401 Mark Up Anggaran Dana Bos TA.2024, Inspektorat dan Kajari Madina Diminta Periksa

Diduga Kuat Oknum Kepala SDN 401 Mark Up Anggaran Dana Bos TA.2024, Inspektorat dan Kajari Madina Diminta Periksa | Newstv Indonesia
Diduga Kuat Oknum Kepala SDN 401 Mark Up Anggaran Dana Bos TA.2024, Inspektorat dan Kajari Madina Diminta Periksa | Newstv Indonesia

 

MANDALING NATALNEWSTV.ID

Oknum Kepala Sekolah Negeri SDN 401 diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan rincian realisasi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut yang dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak.

Berdasarkan dokumen yang beredar, beberapa pos belanja menjadi sorotan, di antaranya:
1. Pengembangan Perpustakaan Rp. 124.650.000
2. Sarana Prasarana SekolahbRp.71.286.118
3. Administrasi Sekolah: Rp. 89.000.000 lebih

Nilai tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran sekolah dasar negeri. Warga dan pemerhati pendidikan meminta agar ada kejelasan terkait rincian, volume, dan bukti pertanggungjawaban dari setiap pos anggaran tersebut.

“Kami meminta kepada Bapak Inspektur Kabupaten Madina dan Bapak Kajari Madina untuk segera memeriksa oknum Kepala Sekolah SDN 401. Dana BOS itu untuk anak-anak, harus jelas penggunaannya dan tepat sasaran,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (6/9/2026).

Tuntutan Audit dan Transparansi
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS SDN 401 TA 2024. Termasuk pengecekan fisik barang, dokumen pembelian, dan kesesuaian dengan juknis Dana BOS Kemendikbudristek.

Mereka juga meminta agar papan informasi penggunaan Dana BOS dipasang secara terbuka di lingkungan sekolah agar bisa diawasi masyarakat dan orang tua murid.

Belum Ada Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SDN 401 belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Redaksi juga berupaya menghubungi Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina untuk menindaklanjuti permintaan pemeriksaan.

Sesuai Juknis Dana BOS, setiap penggunaan anggaran wajib dilaporkan dan dapat diaudit oleh APIP, BPK, maupun APH jika ditemukan unsur pidana. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut dalam berita ini.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *