BERITA  

Diduga Manipulasi Data Sertifikat Plasma Oknum Ketua Koperasi Sipirok Nauli Inisial SR Disorot Warga Pulo Padang

Diduga Manipulasi Data Sertifikat Plasma Oknum Ketua Koperasi Sipirok Nauli Inisial SR Disorot Warga Pulo Padang | Newstv Indonesia
Diduga Manipulasi Data Sertifikat Plasma Oknum Ketua Koperasi Sipirok Nauli Inisial SR Disorot Warga Pulo Padang | Newstv Indonesia

 

MANDALING NATAL– NEWSTV.ID

Seorang warga Kecamatan Lingga Bayu mengungkap dugaan manipulasi data sertifikat plasma oleh oknum Koperasi Sipirok Nauli kepada media, Minggu (6/9/2026).

Dalam pengakuannya, oknum ketua koperasi dengan inisial SR diduga telah sengaja menggelembungkan dan melakukan penipuan terhadap sekitar 48 Kepala Keluarga warga Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara

Tidak hanya itu, dugaan manipulasi juga menyasar aset desa berupa tanah lapangan di Desa Pulo Padang.

“Data plasma masyarakat kami diduga dimanipulasi. Ada sekitar 48 KK di Desa Pulo Padang yang dirugikan, termasuk tanah lapangan desa juga ikut bermasalah. Kami minta aparat penegak hukum segera menangkap dan memeriksa oknum ketua koperasi inisial SR,” ujar warga tersebut.

Warga Minta Proses Hukum Segera

Warga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa oknum SR terkait dugaan pemalsuan data dan penipuan sertifikat plasma.

Jika terbukti bersalah, warga meminta agar SR mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirugikan.

“Ini menyangkut tanah dan masa depan 48 KK. Kami tidak mau ada lagi korban. Mohon diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Koperasi Sipirok Nauli dan oknum SR belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.

Redaksi juga berupaya menghubungi Polres Mandailing Natal dan Dinas Koperasi Kabupaten Madina untuk meminta keterangan serta langkah hukum yang akan dilakukan.

Sesuai aturan, setiap sengketa dan dugaan pidana terkait koperasi dan pertanahan dapat diproses oleh APH. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *