BERITA  

Kisah Pilu Korban Dugaan KDRT di Madina,Menanti Kepastian Hukum, Tersangka Belum Ditangkap

Kisah Pilu Korban Dugaan KDRT di Madina,Menanti Kepastian Hukum, Tersangka Belum Ditangkap | Newstv Indonesia
Kisah Pilu Korban Dugaan KDRT di Madina,Menanti Kepastian Hukum, Tersangka Belum Ditangkap | Newstv Indonesia

 

PANYABUNGANNEWSTV.ID

Kisah pilu dialami Nurul Lita Evilia Siregar, korban yang melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Setelah laporan berjalan hingga tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, korban kini masih menanti kepastian proses hukum.

 

Kepada wartawan, Jumat (4/9/2026) malam, Nurul Lita menceritakan kembali peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.42 WIB di Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal.

 

Menurut penuturan korban, saat itu dirinya berada di rumah bersama keluarga. Kemudian Andri Kurnia (31) datang dan terjadi perselisihan.

 

Perselisihan tersebut, menurut korban, kemudian memanas hingga dirinya diduga mendapat perlakuan kekerasan. Korban menyebut Andri Kurnia menutup pintu rumah secara paksa, kemudian mendorong tubuhnya hingga terjepit di antara pintu dan dinding selama kurang lebih tiga menit.

 

Dalam kondisi tersebut, korban mengaku berusaha melepaskan diri. Namun, berdasarkan keterangannya, ia kembali mendapat dorongan.

 

Anggota keluarga yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai kejadian tersebut.

 

Setelah peristiwa itu, korban mengaku mengalami luka memar dan lebam pada bagian pergelangan tangan. Dokumentasi kondisi fisik korban kemudian menjadi bagian dari dokumen yang berkaitan dengan laporan kepada kepolisian.

 

Memilih Menempuh Jalur Hukum

Peristiwa yang disebut dialaminya tersebut kemudian dilaporkan korban kepada Polres Mandailing Natal.

 

Korban mengaku memilih menempuh jalur hukum dengan harapan perkara yang dialaminya dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

 

Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh, Polres Mandailing Natal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 22 Juni 2026.

 

Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga polisi menetapkan Andri Kurnia sebagai tersangka pada Juli 2026.

 

Andri Kurnia disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

 

Dua Kali Dipanggil, Tersangka Tidak Hadir

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Kurnia kemudian dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

 

Namun, berdasarkan SP2HP Nomor B/605/VIII.RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026, tersangka disebut telah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tidak hadir.

 

Salah satu surat panggilan diterbitkan pada 21 Agustus 2026 untuk menghadirkan tersangka dalam pemeriksaan pada 24 Agustus 2026.

 

Berdasarkan dokumen tersebut, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan penyidik untuk merencanakan tindakan penangkapan terhadap Andri Kurnia.

 

Dalam dokumen SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik telah menunjuk tim penyidik pembantu untuk mempercepat proses penanganan perkara.

 

Pada bagian saran penyidik tercantum bahwa tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga dianjurkan dilakukan penangkapan.

 

Korban Masih Menunggu Kepastian

Perkembangan tersebut menjadi perhatian bagi korban. Sebab, setelah melewati proses pelaporan dan penyidikan, dirinya masih menunggu kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.

 

Kepada wartawan, korban berharap perkara tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan.

 

Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagi korban, kepastian hukum menjadi penting karena dirinya mengaku masih merasakan dampak dari peristiwa yang dilaporkannya.

 

Meski demikian, seluruh keterangan mengenai kejadian tersebut tetap merupakan keterangan korban dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kapolres dan Kasat Reskrim Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Mandailing Natal.

 

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., terkait perkembangan perkara tersebut.

 

Konfirmasi antara lain dilakukan untuk mengetahui perkembangan penyidikan, alasan tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap rencana penangkapan sebagaimana tercantum dalam dokumen SP2HP.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (4/9/2026) malam, Kapolres Mandailing Natal maupun Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan kepada awak media ini.

 

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun Andri Kurnia.

 

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Perkara tersebut hingga kini masih berada dalam proses hukum. Penetapan Andri Kurnia sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan.

 

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya.

 

Kini, korban masih menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. Harapannya, proses hukum terhadap perkara dugaan KDRT tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *