BERITA  

Diduga Mark Up Dana Desa, Pengerjaan Jalan di Desa Bandar Limabung TA,2024-2025,Disorot Publik Minta Inspektorat dan Kajari Madina Turun ke Lapangan

Diduga Mark Up Dana Desa, Pengerjaan Jalan di Desa Bandar Limabung TA,2024-2025,Disorot Publik Minta Inspektorat dan Kajari Madina Turun ke Lapangan | Newstv Indonesia
Diduga Mark Up Dana Desa, Pengerjaan Jalan di Desa Bandar Limabung TA,2024-2025,Disorot Publik Minta Inspektorat dan Kajari Madina Turun ke Lapangan | Newstv Indonesia

 

MANDALING NATALNEWSTV.ID

Penggunaan Dana Desa Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, untuk 3 paket pekerjaan jalan TA 2024 dan TA 2025 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen APBDes yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada nilai anggaran dengan realisasi di lapangan. Rinciannya:

1. TA 2024 – Pemeliharaan Jalan Usaha Tani: Rp. 115.430.000

2. TA 2024 – Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman Gang: Rp. 186.280.000

_Catatan: Kedua kegiatan di atas sama-sama dilaksanakan dalam tahun anggaran 2024_

3. TA 2025 – Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa: Rp. 187.852.000

Publik menilai volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran tersebut.

“Publik meminta kepada Bapak Inspektur Kabupaten Madina dan Bapak Kajari Madina agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa 3 paket pekerjaan ini. Kami menduga ada mark up anggaran. Tolong diukur ulang volumenya dan dicek RAB-nya,” Bandar Limabung, Rabu (4/9/2026).

Tuntutan Audit dan Keterbukaan Informasi

Publik mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban ketiga kegiatan tersebut.

Dan juga meminta agar papan informasi kegiatan dipasang sesuai aturan agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

“Dana Desa itu uang rakyat. Kalau memang dikerjakan sesuai RAB dan hasilnya bagus, kami mendukung. Tapi kalau ada selisih, harus dikembalikan ke kas desa,”warga

Belum Ada Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bandar Limabung belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.

Redaksi juga berupaya menghubungi Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina untuk menindaklanjuti permintaan pemeriksaan dari masyarakat.

Sesuai aturan, pengawasan Dana Desa dilakukan oleh BPD, Inspektorat sebagai APIP, dan APH jika ditemukan unsur pidana. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi penggunaan anggaran melalui keterbukaan informasi publik.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *