MANDAILING NATAL – NEWSTV .ID
Beredarnya surat undangan sosialisasi dan Bimbingan Teknis / Bimtek kepada Kepala Desa dan Aparatur Desa se-Kabupaten Mandailing Natal dari salaah satu lembaga pelatihan mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Dalam klarifikasi tersebut disampaikan 6 poin penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan tidak ada penyalahgunaan anggaran desa.
Isi Klarifikasi Pemkab Madina:
1. Dana Desa Tidak Boleh untuk Bimtek Luar Daerah
Sesuai Permendes No. 16 Tahun 2025 Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan Bimtek, peningkatan kapasitas aparatur, dan studi banding bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD ke luar daerah.
2. APBDes Tidak Menganggarkan
Berdasarkan data, seluruh APBDes di Kabupaten Madina tahun ini tidak ada yang menampung rincian kegiatan dan biaya untuk Bimtek dan sosialisasi ke luar daerah.
3. Himbauan ke Para Camat
Para Camat diminta menegaskan kembali bahwa tidak ada arahan maupun izin dari Pemkab untuk pelaksanaan Bimtek atau pelatihan ke luar daerah menggunakan Dana Desa.
4. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Para Camat diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Aparatur Desa di wilayahnya.
5. Imbauan ke Kepala Desa
Para Kepala Desa diminta untuk tidak mengikuti dan tidak mengirimkan aparatur desa lainnya atas dasar surat undangan tersebut.
6. Cegah Salah Persepsi Publik
Diharapkan informasi undangan Bimtek dan sosialisasi ini tidak terjadi/tidak terlaksana, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Tegaskan Aturan
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukannya, yaitu untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan dasar di desa.
Warga diimbau agar segera melapor jika ada pihak yang memaksa atau mengatasnamakan lembaga tertentu untuk menarik biaya Bimtek menggunakan Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui lembaga mana yang menerbitkan undangan tersebut.
Red









