MANDAILING NATAL–NEWSTV.ID
Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan/peningkatan jembatan milik Desa Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal TA 2025 menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Madina dan Kejaksaan Negeri Madina untuk turun langsung ke lapangan.
Proyek tersebut tercatat dalam APBDes Desa Hadangkahan dengan nilai anggaran Rp. 430.620.000
Berdasarkan informasi yang diterima, muncul dugaan pengerjaan proyek jembatan tersebut tidak sesuai dengan RAB dan terindikasi adanya _mark up_ anggaran.
“Kami mohon kepada Bapak Inspektorat dan Kajari Madina agar turun ke lapangan untuk memeriksa langsung fisik dan dokumen penggunaan Dana Desa untuk pembangunan jembatan di Desa Hadangkahan TA 2025. Nilai proyeknya Rp. 430.620.000. Ada dugaan tidak sesuai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (3/9/2026).
Tuntutan Transparansi
Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, pencairan anggaran, hingga kualitas fisik jembatan yang dibangun.
Mereka juga meminta agar hasilnya dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Dana Desa itu uang rakyat. Harus jelas penggunaannya. Kalau memang sesuai ya tidak masalah. Kalau tidak, harus ditindak,” tambahnya.
Respon yang Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hadangkahan belum dapat dimintai keterangan dan hak jawabnya.
Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina terkait rencana pemeriksaan di lapangan.
Sesuai aturan, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaporkan dan dapat diaudit oleh APIP, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum.
Tim











