Newstv, BANTAENG – Satuan Reserse Narkotika Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng. Sebanyak 12,63 gram sabu turut disita.
“Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik I Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa Desa Bonto Matene Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Selain terduga pelaku, Saat penggeledahan badan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti lainnya berupa :
• 1 (satu) sachet besar kristal bening diduga shabu (6,39 g).
• 1 (satu) sachet sedang kristal bening diduga shabu (3,00 g).
• 1 (satu) sachet sedang bening diduga shabu (3,24 g).
• 1 (satu) buah bong alat hisap shabu.
• 1 (satu) bungkus isi sachet kosong belum terpakai.
• 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil bekas shabu.
• 1 (satu) buah korek api.
• 2 (dua) buah pirex kaca.
• 1 (satu) buah timbangan digital.
• 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam.
• 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru muda.
• 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru muda.”ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., Saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026).
Tiga terduga pelaku tersebut berinisial DM (47) warga Parampangi Desa Bonto Maccini, IR, (30) warga Jalan Ki Hajar Dewantoro Bissappu, SA (41) warga Kelurahan Onto. Para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara terhadap ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.













