Kasus Kekerasan dan Kematian Anak Beruntun di Siabu, LPA Sumut Desak Polres Madina Bertindak Tegas

Kasus Kekerasan dan Kematian Anak Beruntun di Siabu, LPA Sumut Desak Polres Madina Bertindak Tegas | Newstv Indonesia
Kasus Kekerasan dan Kematian Anak Beruntun di Siabu, LPA Sumut Desak Polres Madina Bertindak Tegas | Newstv Indonesia

Medan, NEWSTV.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara meminta Polres Mandailing Natal (Madina) mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam menangani sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap anak hingga kematian tidak wajar di Kecamatan Siabu.

Ketua LPA Sumut, Muniruddin Ritonga, menilai munculnya beberapa kasus dalam waktu berdekatan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, proses penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada korban anak lainnya.

Muniruddin yang juga merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun.

“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Kami meminta Polres Mandailing Natal mengusut secara tuntas dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Siabu. Kami juga meminta kepolisian menyelidiki temuan mayat anak di dua lokasi dalam waktu yang berdekatan, agar terang apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Muniruddin Ritonga, Jumat (04/09/2026).

Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Siabu. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang anak perempuan berusia sembilan tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pemuda berinisial TP (18).

Kasus tersebut telah dilaporkan ibu korban, berinisial RW, ke Polres Madina pada 29 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, pihak keluarga juga meminta pendampingan KPAI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk kebutuhan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Selain kasus tersebut, perhatian masyarakat sebelumnya tertuju pada kasus meninggalnya seorang remaja perempuan berinisial NH (16). Korban disebut tengah meminta pertanggungjawaban terkait kehamilannya sebelum akhirnya mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia.

Dalam kasus itu, seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial BGS disebut melakukan pencekikan terhadap korban di kawasan perkebunan Desa Sarakmatua.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah sebelumnya ditemukan jasad seorang anak berusia empat tahun. Saat ditemukan, kondisi pakaian korban dalam keadaan terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Atas rangkaian kejadian tersebut, LPA Sumut juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memperkuat langkah perlindungan terhadap anak serta memastikan seluruh perangkat terkait menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal.

Muniruddin mengingatkan, Pemkab Madina bersama Polres Madina sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak pada Juni 2026.

Menurutnya, MoU tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Bukan hanya dalam bentuk koordinasi administratif, tetapi juga melalui peningkatan akses layanan bagi korban, pendampingan psikologis, perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, serta proses hukum yang memberikan keadilan.

“Komitmen perlindungan anak harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai kerja sama yang sudah dituangkan dalam MoU hanya menjadi dokumen, tetapi harus hadir dalam bentuk pelayanan dan perlindungan nyata bagi anak-anak di Mandailing Natal,” tegasnya. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *