MANDALING NATAL – NEWSTV.ID
Sebuah mobil truk yang diduga membawa muatan BBM jenis solar ilegal tersungkur di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis pagi, 10 September 2026
Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga setempat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari warga di lokasi, truk dengan drum yang diduga berisi BBM solar tersebut mengarah Panyabungan mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di badan jalan Desa Rantobi.
“Sopirnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panyabungan. Kondisinya belum diketahui,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti identitas sopir dan kepemilikan truk tersebut. Petugas dari kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi.
Diduga Jaringan BBM Ilegal ke Pantai Barat
Warga menduga truk tersebut merupakan bagian dari maraknya angkutan BBM ilegal yang menuju ke daerah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal.
“Mobil-mobil tangki seperti ini sudah sering hilir mudik ke arah pantai barat. Diduga BBM nya dijual tanpa izin. Seolah tidak tersentuh hukum, kata warga lainnya.
Masyarakat resah karena selain melanggar hukum, angkutan BBM ilegal juga rawan memicu kebakaran dan merusak jalan.
Warga Desak Aparat Usut Tuntas*
Atas kejadian ini, warga meminta Polres Mandailing Natal, Polda Sumut, dan aparat penegak hukum terkait* untuk mengusut tuntas jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami minta diusut sampai ke akarnya. Jangan hanya sopirnya saja. Dari mana BBM nya, siapa penadahnya, dan siapa yang membekingi. Ini sudah meresahkan,” tegas tokoh masyarakat Desa Rantobi.
Warga juga berharap ada razia dan pengawasan ketat di jalur lintas Batang Natal – Pantai Barat untuk memutus mata rantai BBM ilegal.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Madina dan Pertamina terkait kebenaran muatan truk tersebut.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pendistribusian BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Red











