BERITA  

Diduga Lebih 30 Unit Excavator Beroperasi di Tambang Emas Tanpa Ijin Eks PT M3 Pulo Padang Lingga Bayu,APH Jangan Tutup Mata

Diduga Lebih 30 Unit Excavator Beroperasi di Tambang Emas Tanpa Ijin Eks PT M3 Pulo Padang Lingga Bayu,APH Jangan Tutup Mata | Newstv Indonesia
Diduga Lebih 30 Unit Excavator Beroperasi di Tambang Emas Tanpa Ijin Eks PT M3 Pulo Padang Lingga Bayu,APH Jangan Tutup Mata | Newstv Indonesia

 

MANDALING NATALNEWSTV.ID

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI diduga kembali marak di wilayah eks lokasi PT M3 Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Informasi tersebut disampaikan warga setempat kepada media pada Rabu, 10 September 2026. Warga meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir.

Diduga lebih 30 Unit Alat Berat Beroperasi

Menurut keterangan warga, saat ini diperkirakan ada sekitar lebih 30 unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi eks tambang PT M3 Pulo Padang.

“Alat beratnya banyak pak, sudah lama beroperasi siang malam. Lokasinya di area eks PT M3 Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu,” ujar warga tersebut kepada awak Media

Warga juga menduga aktivitas PETI tersebut telah berlangsung cukup lama dan merusak lingkungan sekitar.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Lebih lanjut, warga menduga kuat operasi PETI di lokasi tersebut “dibekingi” oleh oknum aparat

“Kuat dugaan ada oknum TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang membekingi. Makanya sudah lama tidak tersentuh,” ungkapnya.

Warga Minta Pangdam dan Panglima TNI Bertindak

Merespons keresahan masyarakat, warga berharap Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendri Antariksa dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si segera menindak tegas oknum-oknum TNI yang diduga terlibat sebagai beking tambang emas ilegal tersebut.

“Seyogianya tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan tanah air Republik Indonesia, termasuk dari praktik mafia PETI. Kami minta Bapak Pangdam dan Bapak Panglima TNI menertibkan ini,” tegas warga.

Kerusakan lingkungan akibat PETI, kata warga, juga berdampak pada pencemaran sungai dan jalan desa yang rusak akibat lalu lalang alat berat.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kodam I/Bukit Barisan, Polres Madina, dan pihak terkait lainnya terkait dugaan aktivitas PETI dan keterlibatan oknum tersebut.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Pelaku PETI dapat dipidana penjara dan denda.

Awak media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dengan asas _cover both side_.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *