MANDALING NATAL– NEWSTV.ID
Penggunaan Anggaran Dana Pengembangan Perpustakaan dan Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di SMKN 2 Panyabungan pada Tahun Anggaran 2024 – 2025 kini menjadi sorotan tajam dari publik dan warga di Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini mencuat setelah adanya hasil temuan anggota tim media di lapangan.
Temuan Anggaran Mencapai Ratusan Juta
Berdasarkan data yang diperoleh tim media besaran anggaran yang dikelola SMKN 2 Panyabungan untuk 2 pos tersebut terbilang besar.
1.Anggaran Pengembangan Perpustakaan Tahun 2024
– Tahap 1: Rp 419.610.000
– Tahap 2*: Rp 260.418.000
– Total Rp 680.028.000
2.Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2025*
– Tahap 1*: Rp 4.749.200
– Tahap 2*: Rp 159.125.000
– Total Rp 163.874.200*
Diduga Tidak Sesuai Realisasi Lapangan*
Dari hasil penelusuran dan pantauan di lapangan, diduga kuat realisasi fisik dari anggaran yang jumlahnya mencapai ratusan juta tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di SMKN 2 Panyabungan.
Fasilitas perpustakaan, koleksi buku, dan kondisi sarana prasarana sekolah dinilai publik tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dicairkan pada Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut.
“Angkanya besar sekali. Tapi kalau kita lihat ke lapangan, pertanyaannya: larinya kemana dana itu? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujar sumber di lingkungan sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya.
Minta Klarifikasi Kepala Sekolah
Menyikapi temuan tersebut, Pimpinan Redaksi Media Nasional Liputan9.co meminta agar pihak sekolah memberikan penjelasan terbuka.
“Kami meminta sangat kiranya Bapak Kepala Sekolah SMKN 2 Panyabungan dapat meluangkan waktu untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas konfirmasi kami ini. Agar dalam pemberitaan kami memenuhi asas _Check and Balance_ serta berimbang,” ujar Tim media dalam konfirmasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Panyabungan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Harapan Publik
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Inspektorat, dan BPK dapat melakukan audit untuk memastikan penggunaan dana tersebut benar-benar untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan tidak terjadi penyimpangan.
Sesuai Permendikbud, dana pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarpras wajib dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi kepada pihak SMKN 2 Panyabungan
Tim











