Diduga Tak Kantongi Izin, PTPN IV Kebun Timur di Batahan Disorot Warga. Terobos Tapal Batas KPH?
NEWSTV.ID | MANDALING NATAL
Perkebunan PTPN IV Kebun Timur yang berada di Wilayah Desa Batahan Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan warga.
Perusahaan pelat merah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin apapun sejak berdiri hingga saat ini.
Diduga Bermasalah Sejak Berdiri
Informasi ini disampaikan warga setempat kepada awak media ini Minggu 14/9/2026.
Menurut warga, sejak berdirinya PTPN IV Kebun Timur di Batahan tidak pernah terlihat papan plang merek perusahaan.
“Sejak berdiri sampai sekarang tidak pernah kelihatan papan plang merek PTPN IV Kebun Timur di Batahan. Kami menduga perusahaan ini tidak mengantongi izin apapun,” ujar warga yang identitasnya dirahasiakan.
Diduga Terobos Tapal Batas KPH Wilayah Xl
Lebih parah lagi, warga menyebut Dinas Kehutanan UPT KPH Wilayah Xl Panyabungan sebelumnya telah mematok batas lahan yang dilarang dikuasai siapapun
Namun kuat dugaan, PTPN IV Kebun Timur malah merambah lahan jauh ke dalam tapal batas yang telah ditentukan tersebut dan diduga tidak menghiraukan larangan itu.
“Patok batas dari KPH sudah jelas. Tidak boleh dikuasai siapapun. Tapi PTPN IV ini malah masuk jauh ke dalam. Seolah larangan itu tidak berlaku bagi mereka,” kata warga lainnya.
Warga Minta Dinas & APH Turun
Warga meminta Dinas Perkebunan Mandailing Natal Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Aparat Penegak Hukum – APH untuk segera turun ke lapangan meninjau keberadaan PTPN IV Kebun Timur.
“Kami minta Dinas Perkebunan dan APH mengecek keabsahan izin PTPN IV Kebun Timur tersebut. Mulai dari HGU, izin usaha perkebunan, AMDAL, sampai izin pelepasan kawasan hutan jika memang ada di dalam kawasan,” tegasnya.
Aktivitas perkebunan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan* dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Cipta Kerja
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Manajemen PTPN IV Kebun Timur*, UPT KPH Wilayah Xl Panyabungan dan Dinas Perkebunan Madina
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim













