BERITA  

Anggaran Jalan Usaha Tani RP 253 Juta Desa Perbatasan Lingga Bayu Disorot, Publik Minta Inspektorat dan Kejari Madina Turun

Anggaran Jalan Usaha Tani RP 253 Juta Desa Perbatasan Lingga Bayu Disorot, Publik Minta Inspektorat dan Kejari Madina Turun | Newstv Indonesia
Anggaran Jalan Usaha Tani RP 253 Juta Desa Perbatasan Lingga Bayu Disorot, Publik Minta Inspektorat dan Kejari Madina Turun | Newstv Indonesia

 

NEWSTV.ID | MANDALING NATAL

Anggaran pembangunan / rehabilitasi / pengerasan Jalan Usaha Tani – Desa Perbatasan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari Dana Desa TA 2024 senilai Rp 253.889.000 disorot warga.

Publik meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal maupun Kejaksaan Negeri – Kejari Madina untuk turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik dan audit anggaran.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga kepada awak media  yang namanya tidak ingin dipublikasikan, 16/9/2026.

Diduga Tidak Sesuai RAB dan Cepat Rusak

Menurut warga, pengerasan jalan usaha tani yang baru selesai dikerjakan tersebut kondisinya sudah memprihatinkan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya – RAB.

“Anggarannya besar, Rp 253 juta lebih. Tapi lihat jalannya, baru beberapa bulan sudah rusak, batu berserak, pengerasan tipis. Kami menduga pengerjaannya asal jadi,” ujar warga tersebut

Publik juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa tersebut. Mulai dari volume pekerjaan, material yang digunakan, hingga kualitas pengerasan

Jalan Usaha Tani tersebut diketahui sangat vital bagi petani di Desa Perbatasan untuk mengangkut hasil pertanian. Namun dengan kondisi jalan yang cepat rusak, aktivitas petani menjadi terganggu.

Warga Minta Diaudit

Publik berharap Inspektorat Madina sebagai pengawas internal Dana Desa dan Kejari Madina sebagai aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi fisik jalan.

“Kami minta Inspektorat dan Kejari Madina turun. Ukur kembali volume, cek material, dan bandingkan dengan anggaran Rp 253.889.000 itu. Jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Kepala Desa wajib melaksanakan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penyimpangan Dana Desa dapat dijerat UU Tipikor.

Belum Ada Klarifikasi Kades

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Perbatasan, Kecamatan Lingga Bayu belum berhasil dikonfirmasi terkait sorotan warga soal anggaran JUT Rp 253.889.000 tersebut.

Tim medis masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa maupun pihak Kecamatan Lingga Bayu untuk keseimbangan pemberitaan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *