BERITA  

Dugaan Mark Up Dana Desa TA 2025 Desa Perk.Patiluban Rp 157 Juta Disorot , Publik Inspektorat dan Kajari Madina Evaluasi

Dugaan Mark Up Dana Desa TA 2025 Desa Perk.Patiluban Rp 157 Juta Disorot , Publik Inspektorat dan Kajari Madina Evaluasi | Newstv Indonesia
Dugaan Mark Up Dana Desa TA 2025 Desa Perk.Patiluban Rp 157 Juta Disorot , Publik Inspektorat dan Kajari Madina Evaluasi | Newstv Indonesia

 

NEWSTV.ID | MANDALING NATAL

Anggaran Dana Desa TA 2025 Desa Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara untuk alokasi Pembangunan Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan / Jembatan Milik Desa senilai Rp 157.473.000 dinilai sangat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Anggaran tersebut diduga telah di Mark Up oleh oknum Kepala Desa Perkebunan Patiluban.

Hal ini disampaikan publik kepada awak media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa 16/9/2026.

Volume Tipis, Kualitas Dipertanyakan

Menurut publik, hasil pekerjaan rehabilitasi / pengerasan / jembatan milik desa yang menggunakan anggaran Rp 157.473.000 tersebut jauh dari harapan.

“Kalau dilihat dari fisiknya, tidak sampai segitu anggarannya. Pengerasannya tipis, jembatannya asal jadi. Kami menduga ada Mark Up yang dilakukan oknum kades,” ujar warga kepada media

Publik menilai, dengan anggaran sebesar itu seharusnya hasil pembangunannya lebih maksimal dan tahan lama, bukan sebaliknya.

“Rp 157 juta itu bukan uang kecil untuk ukuran desa. Tapi fakta di lapangan, bangunannya tidak berkualitas. diduga tidak sesuai dengan anggaran

Minta Inspektorat dan Kejari Madina Turun

Atas dugaan tersebut, publik meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal – Kejari Madina untuk mengevaluasi kembali dan turun langsung mengaudit realisasi anggaran tersebut.

“Publik minta Inspektorat dan Kejari Madina turun ke Desa Perkebunan Patiluban. Cek RAB, cek fisik di lapangan, cek nota belanja material. Bongkar semuanya biar terang,”

Sesuai aturan, Dana Desa wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan jika terbukti ada Mark Up maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Warga juga meminta agar Camat Natal dan DPMD Madina tidak tutup mata terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayahnya.

“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk membangun desa malah jadi bancakan oknum. Kasihan masyarakat,” tutupnya.

Kades Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal* belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan Mark Up anggaran Rp 157.473.000 tersebut.

Tim Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *