BERITA  

Aktivitas Diduga Calo di Area Polda Metro Jaya Disorot , Kepemilikan Kendaraan Mewah Turut Dipertanyakan

Aktivitas Diduga Calo di Area Polda Metro Jaya Disorot , Kepemilikan Kendaraan Mewah Turut Dipertanyakan | Newstv Indonesia
Aktivitas Diduga Calo di Area Polda Metro Jaya Disorot , Kepemilikan Kendaraan Mewah Turut Dipertanyakan | Newstv Indonesia

 

Newstv.id | Jakarta

Aktivitas sejumlah pihak yang diduga menjalankan praktik percaloan dalam layanan administrasi kendaraan bermotor di sekitar Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik.

Ciri ciri jejak oknum korlap calo menjadi sorotan publik dan liputan awak media yaitu

Usia di prediksi kurang lebih 50 tahun anMemakai kacamata Memakai tas slepang warna coklat.

Memakai kendaraan mewah berkapasitas 250 CC Yamaha merk XMAX.Memakai kaos kaki pakai sandal

Memakai jam tangan.

Jejak waktu paling lambat pada jam 2 an atau jam 3 an jejak keluar area Polda metro jaya.

Pantauan awak media pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 13.35 WIB menemukan seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) calo berada di kawasan Polda Metro Jaya.

Identitas yang bersangkutan tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.

Dalam pantauan tersebut, yang bersangkutan terlihat menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha XMAX berwarna hijau tua dan silver dengan nomor polisi B 4519 TTO. Kendaraan tersebut disebut digunakan untuk mendukung aktivitas mobilitas yang bersangkutan di kawasan tersebut.

Namun, kepemilikan atau penggunaan kendaraan dengan nilai ekonomi tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan sumber penghasilan, jumlah pendapatan, ataupun adanya tindak pidana.

Hal tersebut memerlukan verifikasi dokumen dan keterangan dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.

Aktivitas Pengurusan Dokumen Kendaraan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang disebut sebagai korlap tersebut diduga beberapa kali datang ke kawasan Polda Metro Jaya untuk memantau proses pengurusan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.

Awak media juga mencatat adanya penggunaan kendaraan dengan jenis maupun nomor polisi yang berbeda pada kesempatan lainnya.

 

Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum dapat dipastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan praktik percaloan, karena diperlukan keterangan langsung, bukti transaksi, serta konfirmasi dari pemohon layanan dan petugas terkait.

*Pengawasan Pelayanan Publik Dipertanyakan*

Keberadaan pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan dokumen di lingkungan pelayanan publik juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pencegahan praktik percaloan.

Apabila benar terdapat pihak yang menarik biaya di luar ketentuan atau menawarkan akses khusus dalam proses pelayanan, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sebaliknya, dugaan adanya pembiaran oleh jajaran pimpinan atau petugas Polda Metro Jaya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan pihak yang diduga calo di lokasi.

Diperlukan bukti mengenai apakah petugas mengetahui aktivitas tersebut, menerima keuntungan, atau melakukan pembiaran secara sengaja

*Dampak Praktik Percaloan terhadap Masyarakat*

Praktik percaloan, apabila terbukti terjadi dalam pelayanan publik, dapat menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain:masyarakat.membayar biaya tambahan di luar tarif resmi;

proses pelayanan menjadi tidak transparan;

muncul persepsi adanya perlakuan khusus bagi pengguna jasa calo;

kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat menurun; dan

potensi pelanggaran disiplin, pungutan liar, atau tindak pidana dapat muncul apabila terdapat bukti keterlibatan pihak tertentu.

Karena itu, pengawasan internal dan mekanisme pengaduan masyarakat menjadi penting untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai prosedur.

*Meminta Klarifikasi Resmi*

Media online mendorong adanya klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai pengawasan terhadap aktivitas pihak luar di area pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan STNK dan BPKB.

Pihak yang disebut sebagai korlap juga perlu diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengenai identitas, kegiatan, hubungan dengan pemohon layanan, serta sumber penghasilan yang menjadi pertanyaan publik.

Apabila terdapat bukti mengenai praktik percaloan, pungutan liar, atau keterlibatan oknum petugas, temuan tersebut perlu disampaikan kepada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang agar dapat diverifikasi secara objektif.

Media online akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *