Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebagai langkah nyata mendukung transformasi layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu, (16/09/2026), di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Frananda, S.E., M.M., serta dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai dari kedua instansi.
Dalam pelaksanaannya, Program PERINTIS 10 Hari dirancang sebagai terobosan pelayanan yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi terkait peralihan hak atas tanah sehingga dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian pelayanan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien melalui sinergi lintas sektor.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan. Oleh karena itu, implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Frananda, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik yang semakin modern dan terintegrasi. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang baik antara instansi akan mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui implementasi program ini, proses pelayanan peralihan hak akan dilakukan secara lebih terkoordinasi melalui penyelarasan tahapan pelayanan yang melibatkan masing-masing instansi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Program PERINTIS 10 Hari juga menjadi bagian dari transformasi digital dan reformasi layanan pertanahan yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.
Langkah inovatif yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan bersama BPKPAD ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik kolaborasi pelayanan publik yang efektif di daerah serta mendukung terciptanya ekosistem pelayanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat pelayanan yang berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK dan slogan “Melayani Profesional Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari Bumi Dalihan Natolu, semangat kolaborasi ini menjadi wujud nyata dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan menuju Indonesia yang semakin maju dan modern. (AHN)













