Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan strategis tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam mempercepat legalisasi dan pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Frananda, S.E., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Anita Noveria Lismawaty menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu, sertipikat juga menjadi instrumen perlindungan aset negara dan daerah dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan pihak lain yang tidak memiliki hak.
Menurutnya, program sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan salah satu prioritas nasional yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN guna memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan terdokumentasi secara baik dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
“Melalui sertifikasi aset Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum yang kuat atas aset yang dimiliki sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Frananda, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah.
Ia menilai keberadaan sertipikat aset daerah memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penyerahan sertipikat tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem administrasi aset yang tertib serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain berfungsi sebagai instrumen legalitas, sertipikat aset daerah juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pengamanan kekayaan daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum bersertipikat dapat terus didorong proses legalisasinya sehingga tercipta pengelolaan aset yang semakin profesional, modern, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah, ATR/BPN berupaya mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah serta penguatan tata kelola aset daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Dari Bumi Dalihan Natolu, semangat melayani untuk negeri terus diwujudkan melalui penguatan kepastian hukum pertanahan dan pengamanan aset negara demi Indonesia yang maju, modern, dan berkeadilan. (AHN)













