Ada Apa Ketua LSM INAKOR Sulsel, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Ternyata Ini

Ada Apa Ketua LSM INAKOR Sulsel, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Ternyata Ini | NEWS TV Indonesia
Ada Apa Ketua LSM INAKOR Sulsel, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Ternyata Ini | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id   Bone Sulsel, – Dari pantai media Asri Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Menyambangi kejaksaan Negeri Bone di Jalan Yos Sudarso, guna mempertanyakan perkembangan perkara tindak pidana Pemalsuan surat atau penggelapan yang di laporkan dalam kasus pemalsuan dokumen yang di lakukan saudari (Pr) NR selaku (Sekdes Desa Nagauleng) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Senin, 22/04/2024 Siang.

Ada Apa Ketua LSM INAKOR Sulsel, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Ternyata Ini | NEWS TV Indonesia

” Asri yang datang langsung menemui jaksa Nurdiana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang tunggu kejaksaan negeri Bone yang menangani perkara kasus pemalsuan surat dokumen atau penggelapan dengan nomor Perkara 84/Pib.B/2024/PN Watangpone Mengatakan, bahwa terdakwa atas nama Saudari (Pr) NR tidak di tahan di sel kejaksaan karna ada beberapa pertimbangan karena sakit dan ada penjamin suami tersangka maka diberikan keringanan sebagai tahanan rumah, ” Ucap Nurdiana SH.

Ada Apa Ketua LSM INAKOR Sulsel, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Ternyata Ini | NEWS TV Indonesia

Lanjut Asri, selalu pendamping H.Mappa mempertanyakan kenapa Jaksa Penuntut Umum, tidak memberitahukan kepada kami selaku pelapor, bahwa sudah ada jadwal sidang dengan Nomor perkara 84/Pib.B/2024/PN Watangpone tanggal 23 April 2024.ungkapnya

Ada Apa Ketua LSM INAKOR Sulsel, Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Ternyata Ini | NEWS TV Indonesia

Terkait dengan jadwal sidang tanggal 23 April 2024, Asri Mengatakan, seandainya kami tidak mendatangi Kejaksaan Negeri Bone Mempertanyakan perkembangan Laporan yang ditangani kejaksaan.
kami tidak mengetahui bahwa ada jadwal sidang pertama untuk kasus pemalsuan dan penggelapan dimana terdakwanya saudari (Pr) NR sekaligus Sekdes Desa Nagauleng di sidangkan Kejaksaan Negeri Bone. ” Katanya.

Dan Asri Mengharapkan agar pihak kejaksaan betul -betul melakukan penuntutan siapa-siapa yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka dan berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406. ” Tegas Asri. (54hru2) Mks.

 

Sumber : Asri (Pelapor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *