Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gowa turut ambil bagian pada Hari Jadi Gowa ke-705, dengan…
Ahmad Rinal3210 Pos
Pensiunan ASN BKKBN Lutim Ditemukan Tewas di Area Sawah
Seorang wanita bernama Enggi Maleta (65) yang merupakan pensiunan ASN BKKBN Lutim ditemukan tewas di…
Kepala Divisi PPPH Hadiri Puncak RRI Awards 2025, Bacakan Nominasi Publikasi Asta Cita Daerah Teraktif
Jakarta — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Tessa Harumdila, menghadiri acara puncak RRI Awards 2025 yang digelar di Auditorium Abdurrahman Saleh, RRI Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Tessa mendapat kehormatan menjadi pembaca nominasi pemenang Kategori Publikasi Asta Cita Daerah Teraktif, sebuah kategori yang menilai konsistensi pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada publik.
Direktur LPP RRI, I Hendrasmo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa RRI Awards merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas informasi publik yang edukatif dan informatif. Ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi publik yang inspiratif dan berdampak, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat mencerahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam menghadirkan informasi yang akurat dan konsisten, terutama terkait isu-isu kesehatan, pendidikan, sosial, hingga penanggulangan bencana. Ia menyoroti banyaknya informasi keliru yang beredar dan menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah sebagai sumber informasi terpercaya. Kreativitas konten yang dihadirkan daerah-daerah dalam nominasi juga dinilai mencerminkan kemajuan komunikasi publik.
Partisipasi Tessa Harumdila dalam RRI Awards 2025 menunjukkan dukungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta terhadap penguatan komunikasi publik dan kolaborasi antarlembaga. Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penyiaran publik semakin kuat dalam menyediakan informasi yang bermanfaat, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat.
Jawa Tengah Wujudkan 100 Persen Posbankum, Negara Hadirkan Akses Keadilan yang Nyata bagi Masyarakat

Semarang – Kementerian Hukum kembali mencatat pencapaian penting dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Pada Rabu (19/11/2025), Provinsi Jawa Tengah resmi mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, sebanyak 8.563 Posbankum. Capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan dekat, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang kaya tradisi dan budaya, namun sekaligus menghadapi dinamika sosial serta tantangan geografis yang membutuhkan pendekatan layanan hukum yang lebih inklusif.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum di atas kertas, tetapi akses keadilan yang nyata yang cepat, mudah dan dekat,” tegas Supratman. Ia menekankan bahwa berbagai persoalan di tingkat desa dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, dan kehadiran Posbankum menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut.
Menurutnya, Posbankum adalah jawaban konkret negara dalam mewujudkan keadilan substantif. “Bapak Presiden selalu mengingatkan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak warga negara, tetapi tuntutan moral setiap warga negara. Posbankum adalah wujud nyata dari visi tersebut, menjadi garda terdepan layanan hukum di desa dan kelurahan,” jelasnya.
Capaian Jawa Tengah ini juga mendukung komitmen Indonesia pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-16, terutama target 16.3 mengenai jaminan akses keadilan bagi semua. Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Akses Keadilan di Madrid pada 11 November 2025, Indonesia kembali menyampaikan keberhasilan model Posbankum sebagai praktik baik yang efektif dalam memperluas layanan hukum hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Jawa Tengah saat ini memiliki 58 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di 27 kabupaten/kota. Dengan terbentuknya 8.563 Posbankum di provinsi ini, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.
Posbankum berfungsi sebagai pintu pertama layanan hukum bagi masyarakat, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, hingga rujukan advokat pro bono maupun melalui PBH. Mekanisme ini memperkuat ekosistem bantuan hukum, karena kasus-kasus sederhana dapat diselesaikan langsung di tingkat lokal, sehingga hanya perkara kompleks yang dirujuk ke PBH.
Data aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum menunjukkan bahwa lebih dari 2.500 permasalahan hukum telah ditangani di Jawa Tengah. Isu yang paling sering muncul meliputi sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, dan perkawinan.

Sebagai bentuk apresiasi, Rekor MURI diberikan kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah atas capaian sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak di Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, organisasi PBH, para paralegal, kepala desa dan lurah, serta masyarakat yang telah mendukung implementasi Posbankum. Dengan Posbankum yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan Jawa Tengah, kita memastikan bahwa akses keadilan bukan hanya slogan, tetapi layanan nyata yang dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Supratman.
Capaian 100 persen ini menjadi tonggak penting hadirnya negara hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah dalam membangun keadilan yang inklusif, substantif, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos, mengapresiasi keberhasilan pembentukan 8.653 Posbankum di Jawa Tengah yang menurutnya hanya terwujud berkat sinergi banyak pihak. Ia menilai kehadiran Posbankum menjadi ruang aman bagi masyarakat sekaligus mematahkan anggapan bahwa hukum itu rumit. “Banyak orang bilang hukum itu ribet, tapi Posbankum membuatnya lebih humanis dan menjadi pintu pertama menuju keadilan,” ujarnya. Sherly juga menegaskan bahwa hukum harus tetap berpihak pada keadilan. “Hukum adalah jalan, keadilan tujuannya. Tanpa keadilan, hukum hanya tulisan di atas kertas,” katanya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut pendampingan hukum dulu hanya tersedia di kota besar sehingga warga harus menempuh jarak jauh. “Dengan adanya Posbankum, keadilan kini lebih merata dan mudah diakses,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk berani mengadu. “Kami bersama seluruh pihak akan terus memberi edukasi agar warga mau menyampaikan permasalahan hukumnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyebut dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat menentukan dalam percepatan pembentukan Posbankum. “Pembentukan Posbankum di Jawa Tengah mendapat dukungan besar dari Gubernur melalui nota kesepakatan sinergi,” ujarnya. Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama dalam membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah.
![]() | ![]() |
“Ada Masalah, Ingat Posbankum”: Pesan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam Penyuluhan Hukum Gratis di Kelurahan Tamansari

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rangkaian layanan untuk warga Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat, meliputi cek kesehatan gratis, penyuluhan hukum gratis, dan makan siang gratis di Aula SMAN 17 Jakarta Barat, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam menghadirkan layanan hukum dan layanan sosial yang langsung dirasakan masyarakat.
Tessa Harumdila, Kepala Divisi P3H menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum secara merata melalui berbagai kanal yang ada di tingkat kelurahan, salah satunya melalui optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Ia mendorong agar masyarakat mulai menempatkan Posbankum sebagai tempat pertama untuk berkonsultasi, dengan pesan sederhana: “Ada masalah, ingat Posbankum.”

Penyuluhan menghadirkan dua narasumber dari Pemberi Bantuan Hukum—Posbakumadin Pusat dan LBH Perjuangan—yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ropaun Rambe dari Posbakumadin Pusat memaparkan pokok-pokok KUHP baru yang merupakan hasil pemikiran anak bangsa dan kini lebih berorientasi pada pemulihan daripada pembalasan. Sementara itu, Rizwan Darmawan dari LBH Perjuangan menegaskan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan sebagai wujud kehadiran negara sebagaimana diamanatkan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan. Ia juga menjelaskan bahwa KUHP peninggalan Belanda sudah tidak sesuai perkembangan zaman, sehingga KUHP nasional hadir sebagai regulasi yang berlandaskan Pancasila dan nilai masyarakat Indonesia, serta memuat ketentuan tentang alasan pemaaf, alasan pembenar, dan alasan pemberat dalam tindak pidana.
Secara paralel, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang disambut antusias oleh siswa dan warga. Tim dokter Kanwil memberikan pengecekan vital, konsultasi kesehatan, serta pemeriksaan umum ringan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto menerangkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkuat literasi hukum masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui pelayanan kesehatan yang mudah diakses. “Kegiatan ini merupakan sinergi edukatif antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta, pihak sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat literasi hukum sekaligus memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat”, pungkas Romi.




Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan BHP Gelar Coaching SKHW dan Wasiat untuk Penguatan Penyuluh Hukum

Jakarta, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta menyelenggarakan kegiatan Coaching dan Mentoring terkait SKHW dan layanan wasiat di Aula BHP Jakarta. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila, Kepala Balai Harta Peninggalan Amien Fajar Ocham, Penyuluh Hukum serta pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan BHP.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila Dalam arahannya, Tessa menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pengetahuan para Penyuluh Hukum terkait layanan konsultasi waris bagi Masyarakat, layanan permohonan wasiat serta tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan waris dan wasiat.
Tessa menyampaikan bahwa sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kantor Wilayah memiliki tanggung jawab besar dalam penyuluhan hukum dan pembinaan masyarakat. Penyuluh Hukum sebagai garda terdepan dituntut untuk terus memperbarui wawasan, terutama mengingat kompleksitas persoalan hukum di Jakarta seperti konflik tanah, waris, wasiat, hingga persoalan sosial lainnya.
Ia juga menyoroti perkembangan signifikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di DKI Jakarta yang kini telah berjumlah 267 titik, hadir di setiap kelurahan. Banyaknya aduan masyarakat terkait isu waris dan keluarga menjadikan pembaruan informasi bagi Penyuluh Hukum semakin penting.

Dengan semakin luasnya jangkauan Posbakum dan capaian layanan yang telah mencapai 100%, peningkatan kompetensi SDM Penyuluh Hukum dinilai krusial untuk memastikan kualitas layanan yang optimal, mulai dari konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan kepada OBH.
Pada kesempatan itu, Tessa mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Kepala BHP Jakarta dan seluruh jajaran yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas dan kolaborasi internal antara unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Penyamaan persepsi dan pemahaman antar-unit sangat penting untuk meningkatkan kualitas kinerja dan penyelesaian kasus non-litigasi di masyarakat.
Tessa berharap kolaborasi seperti ini dapat terus diperkuat demi menjaga komunikasi dan integrasi kerja yang lebih efektif di lingkungan Kanwil Kemenkum DKJ.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi coaching dan mentoring yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional BHP serta Kepala Balai Harta Peninggalan. Materi meliputi mekanisme penyusunan SKHW, langkah-langkah permohonan wasiat, hingga praktik terbaik dalam memberikan konsultasi layanan waris kepada masyarakat.
Sesi berjalan interaktif dengan berbagai studi kasus yang kerap muncul di lapangan, sehingga peserta memperoleh pemahaman lebih komprehensif serta siap menerapkan ke dalam tugas sehari-hari.


Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Penyusunan Kebutuhan Anggaran 2027 dan Sosialisasi Perubahan PK 2025
Jakarta, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Penyusunan Kebutuhan Anggaran Tahun 2027 sekaligus Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 yang bertempat di Aula A Kanwil Kemenkum DKJ. Kegiatan ini dihadiri peserta sesuai undangan dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya penyusunan anggaran yang akurat, berbasis kebutuhan, dan tidak sekadar menyalin dari tahun sebelumnya. Beliau menekankan beberapa poin prioritas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran tahun 2027 dengan diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan 267 pos bantuan hukum sebagai wujud negara hadir di Masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Tim Kerja Penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa pagu kebutuhan tahun anggaran 2027 harus disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengacu pada postur anggaran 2026. Penyusunan dilakukan menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun 2026, serta memperhatikan data pegawai eksisting maupun pegawai yang akan pensiun. Penyusunan anggaran juga wajib mempertimbangkan realisasi anggaran, capaian kinerja tahun 2025, serta ketersediaan sumber daya.
Terkait belanja pegawai, ketua tim menjelaskan bahwa pengalokasian gaji, tunjangan, THR, dan uang lembur harus dihitung berdasarkan data kepegawaian terbaru. Sementara itu, kebijakan belanja barang diarahkan untuk tetap mengedepankan efisiensi, termasuk belanja perjalanan dinas, honorarium, dan pemeliharaan sarana prasarana. Pemeliharaan gedung wajib mengacu pada konsep RKBMN 2027 dan data aset KIB, sedangkan kebutuhan daya dan jasa dihitung berdasarkan rata-rata penggunaan tahun 2025 dengan toleransi kenaikan maksimal 10%.
Dalam kebijakan belanja modal, disampaikan bahwa pembangunan gedung baru dan pengadaan kendaraan dinas harus dibatasi. Setiap rencana rehabilitasi atau pembangunan gedung diwajibkan melampirkan dokumen teknis, termasuk perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan dokumentasi kondisi bangunan. Untuk proyek multiyears, road map pembangunan harus disusun dan disetujui instansi terkait.
Selain itu, ketua tim juga menyampaikan garis besar perubahan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2025 yang perlu menjadi perhatian seluruh unit kerja dalam proses penyusunan data dukung kinerja.
Keluarga Korban Pembunuhan di BTP Buntusu Bantah Pernyataan Kanit Reskrim Tamalanrea
MAKASSAR I Keluarga korban Pembunuhan di BTP Buntusu dengan penikaman terhadap Malik Angga (28), spontan…
Rapat Pleno Selesaikan Harmonisasi Empat Rapergub DKI Jakarta
Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Senin, (17/11/2025). Agenda rapat ini meliputi penandatangangan Berita acara Pengharmonisasian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu:
1. Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindah bukuan Pajak Daerah.
2. Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahuun 2023 Tentang Analis Standar Belanja.
3. Peraturan Gubernur tentang Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
4. Peraturan Gubernur Pencabutan 10 (Sepuluh) Peraturan Gubernur di BIdang Kepegawaian .
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pembinaan Provinsi DKI Jakarta, Imam Sjah Sartono, Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin BKD Provinsi DKI Jakarta, Arif Rachman, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elvarinsa, Kepala Perundang Undangan 1 Biro Hukum, Ismiatun, JFT Perancang Peraturan Perundangan Madya Kanwil Kemenkum DKJ, Dr. Suratin Eko Supono, serta para JFT Perancang Preaturan Perundang-undangan dan para JFT Analis Hukum Kanwi Kemenkum Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan diawali oleh sambutan Pemrakarsa dari Bapak Imam Sjah Sartono yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Analisis Standar Belanja (ASB) akhirnya telah selesai dilakukan harmonisasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ yang telah memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang telah BPKD rencanakan. Rapergub ini menjadi salah satu komponen penting dalam rangka penyusunan APBD Provinsi DKI Jakarta 2026, utamanya dalam aspek kebutuhan belanja.


Rapat dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Arif Rachman, Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin BKD Provinsi DKI Jakarta, mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Belaiu menyampaikan bahwa pencabutan 10 (sepuluh) Peraturan Gubernur ini tidak untuk menghilangkan dasar hukum pengelolaan kepegawaian, namun untuk memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan kepegawaian yang bersifat dinamis. Arif berharap penyelesaian Rapergub memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola kepegawaian di Provinsi DKI Jakarta dan hubungan baik antara BKD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus berkelanjutan.
Sambutan pemrakarsa terakhir disampaikan oleh Bapak Elvarinsa, selaku Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa 2 Rapergub ini penting dan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai perpanjangan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rapergub ini penting untuk memberikan dasar hukum atas hak-hak para Wajib Pajak dalam melakukan Pemindahbukuan pembayaran Pajak Daerah dan Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah.
Selanjutnya, Bapak Dr. Suratin Eko Supono, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum DKJ, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan perangkat daerah dan peserta rapat. Beliau menegaskan bahwa Kanwil memiliki tugas strategis dalam menjaga kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022, termasuk memastikan keselarasan substansi dan teknik penyusunan melalui proses harmonisasi. Beliau juga menyampaikan bahwa rangkaian harmonisasi telah dilaksanakan sebelumnya dan seluruh rancangan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada akhir sambutan, Bapak Eko berharap sinergi antar instansi terus terjaga dan proses pembentukan regulasi daerah semakin berkualitas.
Kegiatan diakhiri dengan proses penandatanganan Draft Rancangan Peraturan Gubernur dan Berita Acara Pengharmonisasian.



Apel Pagi Kemenkum DK Jakarta, Pembina Apel Ingatkan Pegawai untuk Tetap Menjaga Kesehatan
Jakarta, (17 November 2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 17 November 2025, pukul 07.30 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Kanwil Kemenkumham DK Jakarta dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dari berbagai satuan kerja, meliputi Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kanwil Kementerian HAM.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Gusti Akhmad Ridho, selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan pentingnya menjaga kondisi fisik di tengah padatnya pekerjaan dan dinamika tugas kedinasan. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan, meningkatkan pola hidup bersih, serta tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang dapat memengaruhi daya tahan tubuh.
Beliau juga menekankan bahwa kesehatan ASN merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang optimal. Kondisi pegawai yang prima akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara efektif serta berkontribusi pada pencapaian target kinerja di akhir tahun.
Kegiatan apel berlangsung tertib dan penuh khidmat, mencerminkan disiplin dan komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas serta nilai-nilai dasar ASN.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


