Hukrim  

Keluarga Korban Pembunuhan di BTP Buntusu Bantah Pernyataan Kanit Reskrim Tamalanrea

Keluarga Korban Pembunuhan di BTP Buntusu Bantah Pernyataan Kanit Reskrim Tamalanrea | NEWS TV Indonesia
Keluarga Korban Pembunuhan di BTP Buntusu Bantah Pernyataan Kanit Reskrim Tamalanrea | NEWS TV Indonesia

MAKASSAR I Keluarga korban Pembunuhan di BTP Buntusu dengan penikaman terhadap Malik Angga (28), spontan membantah sejumlah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU Sangkala yang tersebar di sejumlah media elektronik.

Dimana Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, menyebutkan, Sabtu, 15 November 2025, dilangsir dari salah satu media online local, bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan. Hal ini, langsung menuai bantahan keras oleh keluarga korban. Menurut keluarga korban, apa yang disampaikan penyidik justeru bertolak belakang dengan realisasi yang seharusnya.

Keluarga korban yang juga sumber, menilai bahwa apabila benar tidak ada kepentingan, maka penyidik seharusnya menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta, termasuk untuk menarapkan unsur-unsur pasal 340 KUHP, serta untuk segera melakukan tahap II dengan melimpahkan berkas perkara secara lengkap ke Kejaksaan.

Menurutnya, ada beberapa ungkapan dari pihak Polsek Tamalanrea Kota Makassar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan multitafsir kepada masyarakat, seperti adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban yakni paman dan keponakan, pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, dan korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara, semua itu tidak benar, jelas Sumber.

“Kanit bilang semuanya sesuai prosedur. Tapi bagaimana bisa sesuai prosedur kalau informasi mendasar seperti lokasi korban meninggal saja disampaikan tidak benar? Itu bukan kesalahan kecil. Itu menyangkut fakta kunci,” ujarnya.

“Kalau polisi ingin transparan, akui saja kalau informasinya keliru. Jangan berlindung di balik kata ‘sesuai prosedur’. Prosedur apa yang membenarkan penyampaian informasi yang tidak akurat?” tambahnya.

Sementara itu, sumber lain yang juga praktisi hukum Drs. Budiman SH, turut angkat bicara, kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang proses sesuai mekanisme, sementara langkah konkretnya tidak terlihat,” tegas Budiman, S.Pd., SH., praktisi hukum dan pemerhati sosial yang mewakili keluarga korban.

Tentunya, kami juga turut mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Polsek Tamlanrea, yakni secara tindakan prosedur hukum dapat dikatakan sesuai SOP, tapi implementasi atau hasilnya masih dapat dikatakan jauh dari profesionalisem jika kita melihat dengan kacamata hukum, urai Budiman.

Di waktu dan tempat yang sama, salah seorang keluarga korban, Dg. Nangga  mengutarakan, pernyataan yang tidak diluruskan dianggap semakin melukai perasaan keluarga korban.

“Kami yang mengantar korban ke RS Wahidin. Kami tahu betul kondisi korban sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Tidak bisa polisi sembarang bilang korban meninggal di TKP. Kami ada di situ,” jelas Dg. Nangga.

“Kanit bilang tidak ada kepentingan, tapi kenapa hubungan keluarga disebut-sebut padahal itu salah? Itu bisa memengaruhi cara publik melihat kasus ini, seakan-akan ada kedekatan yang membuat proses hukum diperlunak,” ujar keluarga dengan nada kecewa.

Mereka butuh bukti nyata

Keluarga menegaskan bahwa mereka butuh bukti nyata, bukan pernyataan normatif.

“Kalau benar tidak ada kepentingan, buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang menyeluruh, dan penyampaian informasi yang akurat. Jangan hanya mengulang ‘semua sesuai mekanisme’ sementara proses justru lambat,” tegas keluarga.

Mereka juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lambannya pelimpahan berkas perkara.

“Korban meninggal dengan 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, barang bukti ada. Tapi berkas belum juga naik ke kejaksaan. Itu yang membuat kami heran. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” tutup keluarga dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *