Newstv.id, Sleman – Kasus penjambretan terhadap Arista Minaya (39), di Kabupaten Sleman, DIY, yang mengakibatkan Hogi (43), suami Arista, ditanggapi pihak Polresta Sleman.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, penetapan Hogi sebagai tersangka bukan keputusan emosional, melainkan hasil rangkaian proses hukum.
“Ini rangkaian proses hukum yakni pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara. Polisi menyebut unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga status tersangka disematkan kepada Hogi sebagai pengemudi mobil,” sebut AKP Mulyanto, Senin (26/1/2026).
Disebutkan Kasat lantas, pihaknya melakukan seperti ini (rangkaian proses hukum, red) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada.
“Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?,” ujar AKP Mulyanto.
Yang harus dipahami bahwa hukum tidak bisa berjalan dengan dasar rasa kasihan.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi sudah menempuh upaya restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara Hogi ini.
“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai,” kata Kapolresta Sleman.
Menurutnya, dalam menangani kasus ini pihak kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya,” kata Edy.
Pernyataan ini justru memantik pertanyaan publik.
Sebab di mata masyarakat, Hogi dikenal sebagai pihak yang mengejar pelaku kejahatan, bukan memulai masalah. Namun di sisi lain, polisi menekankan bahwa fokus perkara adalah kecelakaan lalu lintas yang berujung dua korban jiwa, bukan latar belakang siapa mengejar siapa.
Karena itu, Kapolresta Sleman mengakui atas dasar itu, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 terkait perbuatan mengemudi yang dianggap membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Namun, sampai saat ini tersangka Hogi belum ditahan. Meski Hogi tidak ditahan, pihak polisi telah masang gelang GPS pada bagian kaki Hogi dan wajib lapor.
Apa yang dibeberkan oleh pihak kepolisian Polresta Sleman ini, menjadi tanda tanya netizen. Mereka berujar apakah hukum harus berdiri kaku pada akibat akhir semata?. Atau seharusnya mempertimbangkan konteks, situasi darurat, kejaran, dan niat awal yang bukan untuk mencelakai?
Sriyanto salah seorang pemerhati lingkungan dan kemasyarakatan DIY-Jateng mengungkapkan kasus yang menimpa pada Hogi bukan sekadar soal pasal dan prosedur.
“Hogi bersama istrinya ini menuntut keadilan. Karena baginya sangat tidak adil ketika suaminya jadi tersangka disaat dia melindungi istri dari pelaku kriminal,” kata Sriyanto, Senin sore.
Ia mengakui bahwa keadilan sangat tidak adil manakala pihak korban kejahatan jalanan yang tengah mengejar pelaku kejahatan justru duduk di pesakitan.
Rasa tidak adil itu tentu dirasakan oleh korban jambret karena penegak hukum hanya melihat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas semata. Padahal, awal kejadian seolah diabaikan tanpa menengok ke belakang sehingga pengejaran terjadi secara spontan. (HMI)


