Close Menu
NEWS TVNEWS TV
  • Daftar Anggota News TV
  • Form Hak Koreksi & Jawab
  • Kirim Artikel ke NEWS TV
  • Pedoman Siber
  • Permohonan Iklan / E Katalog
  • Redaksi News TV
  • Tentang Kami
What's Hot

Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!

Februari 11, 2026

Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap

Februari 11, 2026

Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor

Februari 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!
  • Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap
  • Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor
  • Sempat Buron Dua Pekan, Akhirnya seorang Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Resmob Polsek Mamajang
  • Dealer GWM Kelapa Gading Dibuka, Janjikan Pengiriman Unit Tank 500 Diesel Bulan Ini
  • ASUS Buktikan Laptop Tahan Banting Standar Militer, Berani Diinjak Pakai Beban 100 Kg!
  • XLSMART Siapkan Jaringan 5G di 33 Kota Jelang Ramadan-Lebaran 2026, Trafik Diprediksi Melonjak 30%
  • Betulkah Isu Pejabat Publik Miliki Bio Data Ganda?
Facebook X (Twitter) Instagram
NEWS TVNEWS TV
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
    • NEWS
    • VIDEO
    • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
    • PEMERINTAHAN
    • PARIWISATA
    • RAGAM
NEWS TVNEWS TV
  • HOME
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • INFO DESA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TNI POLRI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
Home - Hukrim - Penetapan Hogi Suami Korban Jambret Sebagai Tersangka, Kapolresta Sleman Akhirnya Buka Suara
Hukrim Januari 26, 2026

Penetapan Hogi Suami Korban Jambret Sebagai Tersangka, Kapolresta Sleman Akhirnya Buka Suara

By HM Islam
Penetapan Hogi Suami Korban Jambret Sebagai Tersangka, Kapolresta Sleman Akhirnya Buka Suara
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

blank Anggota news tv

Newstv.id, Sleman – Kasus penjambretan terhadap Arista Minaya (39), di Kabupaten Sleman, DIY, yang mengakibatkan Hogi (43), suami Arista, ditanggapi pihak Polresta Sleman. 

 

Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, penetapan Hogi sebagai tersangka bukan keputusan emosional, melainkan hasil rangkaian proses hukum.

 

“Ini rangkaian proses hukum yakni pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara. Polisi menyebut unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga status tersangka disematkan kepada Hogi sebagai pengemudi mobil,” sebut AKP Mulyanto, Senin (26/1/2026).

 

Disebutkan Kasat lantas, pihaknya melakukan seperti ini (rangkaian proses hukum, red) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada.

 

“Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?,” ujar AKP Mulyanto.

 

Yang harus dipahami bahwa hukum tidak bisa berjalan dengan dasar rasa kasihan.

 

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” katanya.

 

Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi sudah menempuh upaya restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara Hogi ini.

 

“Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai,” kata Kapolresta Sleman.

 

Menurutnya, dalam menangani kasus ini pihak kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

 

“Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya,” kata Edy.

 

Pernyataan ini justru memantik pertanyaan publik.

Sebab di mata masyarakat, Hogi dikenal sebagai pihak yang mengejar pelaku kejahatan, bukan memulai masalah. Namun di sisi lain, polisi menekankan bahwa fokus perkara adalah kecelakaan lalu lintas yang berujung dua korban jiwa, bukan latar belakang siapa mengejar siapa.

 

Karena itu, Kapolresta Sleman mengakui atas dasar itu, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 311 terkait perbuatan mengemudi yang dianggap membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

 

Namun, sampai saat ini tersangka Hogi belum ditahan. Meski Hogi tidak ditahan, pihak polisi telah masang gelang GPS pada bagian kaki Hogi dan wajib lapor.

 

Apa yang dibeberkan oleh pihak kepolisian Polresta Sleman ini, menjadi tanda tanya netizen. Mereka berujar apakah hukum harus berdiri kaku pada akibat akhir semata?. Atau seharusnya mempertimbangkan konteks, situasi darurat, kejaran, dan niat awal yang bukan untuk mencelakai?

 

Sriyanto salah seorang pemerhati lingkungan dan kemasyarakatan DIY-Jateng mengungkapkan kasus yang menimpa pada Hogi bukan sekadar soal pasal dan prosedur.

 

“Hogi bersama istrinya ini menuntut keadilan. Karena baginya sangat tidak adil ketika suaminya jadi tersangka disaat dia melindungi istri dari pelaku kriminal,” kata Sriyanto, Senin sore.

 

Ia mengakui bahwa keadilan sangat tidak adil manakala pihak korban kejahatan jalanan yang tengah mengejar pelaku kejahatan justru duduk di pesakitan.

 

Rasa tidak adil itu tentu dirasakan oleh korban jambret karena penegak hukum hanya melihat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas semata. Padahal, awal kejadian seolah diabaikan tanpa menengok ke belakang sehingga pengejaran terjadi secara spontan. (HMI)

diy Sleman
Share. WhatsApp Facebook Telegram Twitter Email Copy Link
Top news tv

Mengaku Korban Perundungan Siswa SMAN 1 Muntilan Takut Masuk Sekolah

PENDIDIKAN By HM Islam

Manajemen SMAN 1 Muntilan Bantah Siswanya Tak Lagi Sekolah Akibat Korban Bully

PENDIDIKAN By HM Islam

Belasan Pelajar Merokok di Warung Saat Jam Belajar, Diduga Siswa SMK Ma’rif Nanggulan

PENDIDIKAN By HM Islam

Selamat atas pelantikan camat Panakkukang pak Syahril S.STP semoga amanah dan memberikan pelayanan ke masyarakat dengan baik

BERITA By Muzakkir Dahlan

Wali Kota Padangsidimpuan Tak Hadir Saat Aksi Mahasiswa, Tuntutan Transparansi APBD 2025 Menguat

HEADLINE By Andi Hakim Nasution

HEAD LINE

HEADLINE
HEADLINE By Andi Hakim NasutionFebruari 10, 2026

Pasca Longsor TPS Batu Bola Padangsidimpuan, DLH Dorong Relokasi dan Koordinasi Lintas OPD

By Andi Hakim NasutionFebruari 10, 2026 HEADLINE

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Bencana longsor yang terjadi di kawasan TPS Batu Bola, Kota Padangsidimpuan, pada…

Silaturahmi DPD IJEN Tapsel, Ihwan Nasution Tekankan Tanggung Jawab Moral Pers

Februari 8, 2026

Ridwan Rangkuti: Tanah Pertapakan Koperasi Merah Putih Bukan Aset Desa Sihuik-Huik

Februari 5, 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Tak Hadir Saat Aksi Mahasiswa, Tuntutan Transparansi APBD 2025 Menguat

Februari 5, 2026

News tv terkini

Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!

Februari 11, 2026

Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap

Februari 11, 2026

Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor

Februari 11, 2026

Sempat Buron Dua Pekan, Akhirnya seorang Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Resmob Polsek Mamajang

Februari 11, 2026
NEWS TV
NEWS TV

PENERBIT : PT MEDIA NEWSTV GROUP
NOMOR : AHU-0085257.AH.01.01.Tahun 2022
NPWP:  61.980.572.4-805.000
NIB. 0712220064282

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Harga Honda Brio Satya 2026 Terbaru, Mulai Rp 170,4 Juta!

Februari 11, 2026

Harga Mobil Terios 2026 Terbaru, Spesifikasi dan Varian Lengkap

Februari 11, 2026

Silaturahmi Kapolsek Mamajang Bersama Lurah Sambung Jawa Bahas Sitkamtibmas dan Antisipasi Geng Motor

Februari 11, 2026
Most Popular

Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Januari 17, 2026599K

Warga Temukan Mayat Pria di Hutan Nabundong Paluta, Polisi Ungkap Kronologis dan Identitas Korban

Januari 15, 202688,099

Gufron Arsya Prawira Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Baolan Periode 2026–2029

Januari 17, 202687,025
© 2026 NEWS TV by WEBPro.
  • Redaksi News TV
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Tentang Kami
  • Permohonan Iklan
  • Kirim Artikel
  • Karir
  • DOWNLOAD Buku Saku Wartawan (GRATIS)

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.