Newstv.id — Aceh Timur_ – Kuasa hukum bersama keluarga pelapor kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi 13 Mei 2026 menggelar konferensi pers bersama awak media di Idi, Aceh Timur, Selasa 16/6/2026.
Kuasa hukum korban M. Akbar Rafsanzani, S.H. hadir didampingi orang tua pelapor, SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, dan aktivis HAM Aceh Ronny H.
Dalam konferensi pers tersebut, Akbar menyampaikan laporan tindak pidana pemerkosaan telah dibuat keluarga korban ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026. Menurut kuasa hukum, hingga Selasa 16 Juni 2026 baru 1 orang yang telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
“Pihak kami meminta Polres Aceh Timur segera melakukan penangkapan terhadap 5 orang lain yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan adil,” tegas Akbar.
Orang tua pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan kepada Polres Aceh Timur agar segera melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga terlibat lainnya. Keluarga berharap kasus ini segera terungkap dan para pelaku diproses hukum sesuai ketentuan.
Hal senada disampaikan SSK Aceh. Nazarruddin, sapaan Acut Nazar yang juga pegiat advokasi perempuan dan anak, menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK RI dan saat ini masih dalam proses tahapan. Ia berharap Pemkab Aceh Timur melalui dinas terkait memberikan atensi penanganan psikososial bagi korban.
“Kami harapkan atensi Kapolres Aceh Timur dan rekan-rekan penyidik semoga kasus tersebut segera terungkap agar hak keadilan dan pemulihan terbaik bagi korban tercapai,” ujar Acut Nazar.
Aktivis HAM Aceh Ronny H mendesak Polda Aceh, khususnya Polres Aceh Timur, segera menangkap 5 orang lain yang diduga melarikan diri. Ia menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa dan pihaknya akan mengawal ketat hingga seluruh terduga pelaku diproses hukum.
Ronny juga mendesak pemerintah melalui lembaga perlindungan perempuan dan anak memberi perhatian pada korban. Ia mempertanyakan atensi DPRA, DPRK Aceh Timur, dan MPU atas peristiwa ini. “Negara harus hadir bagi korban kejahatan asusila luar biasa ini,” tutupnya.
Update dari Satreskrim Polres Aceh Timur
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus satu dari enam terduga pelaku. Pelaku berinisial S ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Sumatera Utara setelah sempat buronan beberapa pekan.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan pihak keluarga korban yang diterima aparat kepolisian pada 16 Mei 2026 lalu.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 13 Mei 2026 di wilayah hukum Aceh Timur.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pengejaran terhadap pelaku utama mulai dilancarkan, kami menyisir berbagai titik di Kabupaten Aceh Timur hingga ke perbatasan wilayah,” ujar Novri, pada Selasa 16/6/2026.
Mendapati ruang geraknya mempersempit di Aceh, pelaku S mencoba mengaburkan jejak dengan menyebrang ke provinsi tetangga. Namun pelarian S kandas setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya di Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi lanjutan dari Kapolres Aceh Timur/Kasi Humas terkait status penyidikan 5 orang lainnya dan rencana pengembangan kasus. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang.













