NewsTv.id – Bertempat di aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/10/2022) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari bulan Juni, Agustus, dan September.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel.
Barang bukti hasil sitaan itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Adapun total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung kepada awak media usai pemusnahan mengatakan ini sudah sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dimana kita ketahui yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.
Kompol Doli M Tanjung mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari tangan 10 orang tersangka yang merupakan kurir barang haram tersebut dan pengungkapan itu dilakukan dibeberapa wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
“Ini dari 10 tersangka yang diamankan pada saat dilakukan penindakan di lapangan. Ada beberapa yang kita Restorative Justice (RJ) tapi barang bukti tetap dimusnahkan, dan adapun Wilayah operasi penjualan seputaran Makassar dan adapun waktu penindakan ada yang di bulan Juli, Agustus, dan September,” tutupnya. Red* Rudi