Close Menu
News TV
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Vimeo
    News TV
    Subscribe Login
    • HOME
    • VIDEO
    • NEWS
      • NASIONAL
      • METRO
      • DAERAH
      • INFO DESA
    • HIBURAN
      • LIFE STYLE
      • OLAHRAGA
      • OTOMOTIF
      • SELEB
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
      • HUKUM
      • KRIMINAL
    • POLITIK
    • ADVERTORIAL
      • PEMERINTAHAN
      • PARIWISATA
      • RAGAM
    News TV
    Beranda | Barang Bukti Jenis Shabu Dan Ganja Dimusnahkan Oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar
    HUKUM

    Barang Bukti Jenis Shabu Dan Ganja Dimusnahkan Oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar

    Muzakkir DahlanBy Muzakkir DahlanOktober 21, 2022Updated:September 13, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Barang Bukti Jenis Shabu Dan Ganja Dimusnahkan Oleh Satresnarkoba Polrestabes MakassarNews TVHUKUM
    Barang Bukti Jenis Shabu Dan Ganja Dimusnahkan Oleh Satresnarkoba Polrestabes MakassarNews TV
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NewsTv.id – Bertempat di aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/10/2022) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari bulan Juni, Agustus, dan September.

    Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel.

    Barang bukti hasil sitaan itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Adapun total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.

    Baca:Tahun Ini BSU Disalurkan Secara Nasional, Ini Syaratnya

    Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung kepada awak media usai pemusnahan mengatakan ini sudah sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dimana kita ketahui yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.

    Kompol Doli M Tanjung mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari tangan 10 orang tersangka yang merupakan kurir barang haram tersebut dan pengungkapan itu dilakukan dibeberapa wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa

    Baca:Presiden Joko Widodo Terima Pimpinan Pusat Muhammadiyah

    “Ini dari 10 tersangka yang diamankan pada saat dilakukan penindakan di lapangan. Ada beberapa yang kita Restorative Justice (RJ) tapi barang bukti tetap dimusnahkan, dan adapun Wilayah operasi penjualan seputaran Makassar dan adapun waktu penindakan ada yang di bulan Juli, Agustus, dan September,” tutupnya. Red* Rudi

    makassar Narkoba Polda Sulsel Polrestabes Makassar
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi IX DPR RI dan Pangdam XIV/Hasanuddin Sinergi Perangi ISPA di Makassar
    Next Article JUM’AT BERKAH, Kodam XIV/Hasanuddin Kembali Bagi Kebahagiaan Untuk Masyarakat
    Muzakkir Dahlan
    • Website

    Related Posts

    Ini Yang Dilakukan Relawan Ojol Makassar, Buat Dan Pasang Spanduk Sendiri Untuk Menangkan Perwakilannya Di Pemilihan Legislatif 2024

    Desember 11, 2023

    Polsek Simeulue Barat Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

    Desember 11, 2023

    Survey Caleg DPR RI Terpilih Dapil DKI II Pemilu Legislatif 2024

    Desember 11, 2023

    Bisakah Dinasti Jokowi Berlanjut Hingga Ke Generasi Anak dan Cucunya?

    Desember 11, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    News TV Terkini

    Kasus Pembunuhan Berencana Di Kabupaten Maros, Karna Sakit Hati Dengan Perkataan Kasar Korban

    Desember 11, 2023

    Ini Yang Dilakukan Relawan Ojol Makassar, Buat Dan Pasang Spanduk Sendiri Untuk Menangkan Perwakilannya Di Pemilihan Legislatif 2024

    Desember 11, 2023

    Bupati Irwan Menghadiri Pelantikan Pengurus DPC Abpednas Kabupaten Pinrang

    Desember 11, 2023

    Bupati Irwan Menyerahkan SK Kepada 10 Orang PPPK

    Desember 11, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi News TV
    • Kode Etik
    • Pedoman Siber
    • Pedoman Hak Jawab
    • Tentang Kami
    • KARIR
    • Kerja Sama & Iklan
    © 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?