Newstv.id | Jakarta
Lembaga Mahasiswa Sultra Menggugat – Jakarta (MSM-J) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), tepatnya Bareskrim Polri, pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.23 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Surat 0021/MSMJ/IX/2026 dan diterima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Mahasiswa Sultra Menggugat – Jakarta, La Ode Aindo, menyampaikan bahwa laporan ini menyeret tiga perusahaan sekaligus, yakni PT Bosowa Mining, PT SHES, dan PT KKU, yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan nikel tanpa izin di wilayah Kecamatan Lasolo (Blok Marombo) dan Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe/Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Temuan Investigasi: Kubangan Bekas Galian hingga Ekskavator Beridentitas PT SHES
Berdasarkan temuan investigasi lapangan MSM-J, diduga kuat telah terjadi aktivitas pertambangan nikel ilegal pada kawasan hutan di antara IUP PT KKU dan PT Bosowa Mining. Tim investigasi menemukan bukaan kawasan hutan yang luas, kubangan bekas galian yang mengindikasikan aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama, serta dua unit ekskavator yang pada badan alatnya terdapat identitas PT SHES.
Selain itu, akses menuju lokasi pengambilan mineral tambang ilegal (ore nikel) diduga melewati jalan hauling yang berada di dalam wilayah IUP PT Bosowa Mining. MSM-J menilai asal-usul dan legalitas dokumen pengangkutan ore nikel tersebut perlu ditelusuri secara mendalam.
“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum aparat kepolisian. Kami meminta apabila terbukti benar, harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas La Ode Aindo.
Landasan Hukum yang Memperkuat Dugaan
Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020)
Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang IUP yang melakukan penambangan di luar koordinat yang diizinkan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) melarang kegiatan eksplorasi atau eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
3. Perpres Nomor 5 Tahun 2025
Regulasi terbaru ini memperkuat pengawasan kawasan hutan dan menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha yang lengkap dapat dikenai sanksi administratif dan pidana secara bersamaan.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
Pasal 603 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 triliun, memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan.
5. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK sebelumnya telah mengungkap adanya indikasi penambangan nikel tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang melibatkan empat perusahaan pemegang IUP batuan dan nikel laterit. Temuan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor PPN dan royalti nikel. BPK merekomendasikan Kementerian ESDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pemberian sanksi administratif.
Tuntutan MSM-J kepada Kapolri dan Bareskrim Polri
Berdasarkan uraian tersebut, MSM-J menyampaikan permintaan resmi kepada Kapolri, khususnya Kepala Bareskrim Polri, agar:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan ini sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel tanpa izin, termasuk memastikan titik koordinat serta status hukum lokasi yang dilaporkan.
3. Menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, pemilik atau penguasa alat berat, maupun pihak lain yang diduga memberikan fasilitas terhadap aktivitas tersebut.
4. Memeriksa kepemilikan, penguasaan, serta penggunaan dua unit ekskavator yang memiliki identitas PT SHES, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan yang dilaporkan.
5. Menelusuri legalitas penggunaan jalan hauling dalam wilayah IUP PT Bosowa Mining serta memeriksa asal-usul dan dokumen pengangkutan ore nikel yang diduga berasal dari lokasi tersebut.
6. Mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial RP secara profesional dan objektif. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, agar dikoordinasikan dengan fungsi Propam sesuai kewenangannya.
7. Melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status perizinan pertambangan, status kawasan hutan, legalitas pengangkutan mineral, serta potensi dampaknya terhadap penerimaan negara.
8. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian aktivitas yang terbukti tidak memiliki dasar hukum dan pengamanan barang bukti sesuai prosedur.
Pokok-Pokok Tuntutan MSM-J
1. Meminta Mabes Polri (Bareskrim) untuk segera menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Mining dan PT SHES atas dugaan terlibat ilegal mining di celah IUP PT Bosowa dan PT KKU.
2. Meminta kepada Kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP PT Bosowa yang diduga melakukan illegal mining.
3. Meminta Mabes Polri (Bareskrim/Tipidkor) untuk memeriksa PT Bosowa dan PT SHES atas dugaan illegal mining yang menyebabkan kerugian negara.
4. Meminta Mabes Polri untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dan lokal yang terdampak illegal mining.
5. Meminta Mabes Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pembiaran dan ketidakseriusan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas illegal mining di wilayah Sultra, serta melakukan evaluasi internal terhadap kinerja jajarannya.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan tambang ilegal ini menyoroti persoalan struktural dalam tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara yang merupakan salah satu lumbung nikel terbesar nasional. Lemahnya pengawasan di celah antar-IUP, dugaan keterlibatan oknum aparat, serta potensi kerugian negara yang signifikan menjadi alarm bagi pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Red













