Dorong Digitasi Akta Notaris, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gandeng BSSN Integrasikan Segel Elektronik pada Aplikasi PASTI
PERISTIWA  

Dorong Digitasi Akta Notaris, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gandeng BSSN Integrasikan Segel Elektronik pada Aplikasi PASTI

2025 09 01 BSrE 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus berinovasi dalam mendukung percepatan transformasi layanan hukum berbasis teknologi informasi. Melalui pengembangan Aplikasi PASTI, Kanwil Kemenkum DK Jakarta melakukan konsultasi dan integrasi segel elektronik kepada Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Senin (01/09/2025).

Aplikasi PASTI dirancang sebagai platform digital untuk mempermudah serta mempercepat proses administrasi kenotariatan. Dengan sistem terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan notaris dan instansi terkait mengakses informasi serta melakukan pelaporan secara cepat, akurat, dan transparan.

2025 09 01 BSrE 22025 09 01 BSrE 3

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty menjelaskan bahwa penerapan segel elektronik menjadi langkah penting guna meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan protokol notaris. Hal ini juga sejalan dengan upaya percepatan digitalisasi akta notaris dan tuntutan penyelenggaraan layanan publik yang prima.

Kepala Bidang Keamanan Informasi Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, Zaenal Suhardono menegaskan pentingnya pengamanan data dan infrastruktur dalam implementasi digitalisasi protokol notaris. Dengan langkah ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta serta BSSN dapat memperkuat integrasi keamanan digital, sehingga Aplikasi PASTI mampu menjadi instrumen layanan hukum modern yang andal, efisien, dan terpercaya.

2025 09 01 BSrE 42025 09 01 BSrE 62025 09 01 BSrE 5
Dorong Pembentukan Posbankum 100%, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Pembentukan Posbankum di Kecamatan Pancoran
PERISTIWA  

Dorong Pembentukan Posbankum 100%, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Pembentukan Posbankum di Kecamatan Pancoran

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.33 7542108d

Jakarta – Senin, 1 September 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Pancoran, telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh Kelurahan wilayah Kecamatan Pancoran. Kegiatan ini dihadiri para lurah, Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW se-Kecamatan Pancoran.

Acara dibuka oleh Wakil Camat Pancoran, Rudy Cahyadi, yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.33 50faac3b

Narasumber kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Penyuluh Hukum Madya Larsianus Sipayung, dan Penyuluh Hukum Muda Sukoco Hendarto.

Dalam paparannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Pancoran. Ia juga menyampaikan optimisme bahwa 52 Posbankum di Jakarta Selatan dapat terealisasi 100% pada bulan September 2025. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga tengah mempersiapkan Nota Kesepakatan dengan Walikota terkait pembentukan dan pembinaan Posbankum di tingkat kelurahan, agar layanan bantuan hukum benar-benar cepat, gratis, dan tepat sasaran serta untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.32 5a4b7792

Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya.

Sementara itu, L. Sipayung menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat. Adapun Sukoco Hendarto menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta akan memberikan pendampingan teknis kepada lurah, termasuk fasilitasi Diklat Paralegal hingga para paralegal memperoleh sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.32 a3d66da3

Dalam kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa akan segera dilaksanakan rencana pelaksanaan Diklat Paralegal Angkatan ke-3, sehingga seluruh kelurahan di Kecamatan Pancoran diminta mempersiapkan kelengkapan administrasi peserta.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap kelurahan di Pancoran dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.33 6a7eae4f

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Mayoritas K/L Raih Predikat Istimewa
PERISTIWA  

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Mayoritas K/L Raih Predikat Istimewa

 2025 08 29 indeks irh 4

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sari Pasifik Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta tindak lanjut dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan hukum adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Melalui Indeks Reformasi Hukum, kita berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berorientasi pada hasil, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

IRH menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian ini berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

Hasil sementara penilaian menunjukkan capaian yang menggembirakan:
– Kategori Kementerian/Lembaga (K/L):
Sebanyak 66 K/L (71,0%) meraih predikat AA (Istimewa), dengan 12 K/L di antaranya memperoleh nilai sempurna (100).
(Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 hanya terdapat 2 K/L dan tahun 2024 sebanyak 11 K/L yang meraih nilai sempurna).
– Kategori Pemerintah Daerah (Pemda):
Sebanyak 99 Pemda (17,9%) berhasil memperoleh predikat AA (Istimewa), dengan 9 Pemda meraih nilai sempurna (100).
(Pada tahun 2023 tidak ada Pemda yang meraih nilai sempurna, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 1 Pemda).

Dalam sambutan penutupnya, Andry menekankan bahwa penilaian IRH tidak hanya sebatas evaluasi, melainkan refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas regulasi di Indonesia.

“Hasil kegiatan ini harus menjadi pijakan dalam mempercepat transformasi hukum, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan cita-cita besar mewujudkan World Class Government,” tegasnya.

Mulai tahun 2026–2029, kegiatan ini tidak hanya menjadi program prioritas Kementerian Hukum, tetapi juga akan ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dengan ditutupnya kegiatan Penilaian IRH 2025, Kementerian Hukum mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan kerja sama, sinergi, dan komitmen dalam membangun sistem hukum nasional yang responsif, inklusif dan berkeadilan.

2025 08 29 indeks irh 52025 08 29 indeks irh 1
2025 08 29 indeks irh 22025 08 29 indeks irh 3

 

 

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Pastikan Akses Keadilan Lewat Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Pastikan Akses Keadilan Lewat Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum

2025 08 29 Addendum OBH 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (29/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini diikuti oleh 52 (lima puluh dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bermitra dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto menyampaikan bahwa dinamika anggaran negara turut berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan bantuan hukum. Namun demikian, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program bantuan hukum, yang harus dikelola secara bijak, efisien, dan tepat sasaran.

2025 08 29 Addendum OBH 22025 08 29 Addendum OBH 3

“Kita semua tahu bahwa kondisi anggaran berdampak kepada kita semua. Oleh karena itu, kita harus menyeimbangkan antara efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya. Syukurlah, kemarin kita mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum, sehingga layanan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat berjalan,” ujar.

Beliau juga menegaskan pentingnya peran petugas dan lembaga bantuan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa. “Kita ingin membangun bangsa ini dengan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapat perlindungan hukum. Pemerintah harus selalu berpihak kepada masyarakat. Semoga kita semua dapat terus memberikan kontribusi nyata,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Kepala Kanwil mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir serta berharap program bantuan hukum ke depan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berwawasan luas, memiliki kesatuan, dan menjunjung tinggi keadilan.

2025 08 29 Addendum OBH 42025 08 29 Addendum OBH 5
2025 08 29 Addendum OBH 62025 08 29 Addendum OBH 7
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

 WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.50

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta memberikan dukungan penuh pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (27/8/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri UMKM, Helvi Novi Moraza, serta jajaran pejabat lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty yang juga sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema Legalitas dan Standardisasi Usaha Mikro, dengan materi tentang pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan dan Merek bagi pelaku UMKM.

“Dengan mendaftarkan Perseroan Perorangan dan juga pendaftaran merek pelaku usaha mikro dapat menjalankan bisnis secara lebih formal dan dipercaya oleh mitra maupun lembaga keuangan. Sedangkan pendaftaran merek akan melindungi identitas produk agar tidak mudah ditiru pihak lain,” ujar Andi Yulia.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.50 1

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta membuka booth pelayanan. Layanan ini memberikan kesempatan langsung bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang, perseroan perorangan, serta berkonsultasi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan usaha mereka.

Festival yang digagas Kementerian UMKM ini juga diisi dengan berbagai layanan lain bagi pelaku usaha, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, sertifikat P-IRT, hingga konsultasi terkait akses pembiayaan dan perlindungan usaha. Kehadiran Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU dan Ditjen KI bersama Kanwil Kemenkum DK Jakarta diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM di DKI Jakarta yang melek hukum dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.48

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.51WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.51 1

Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub
PERISTIWA  

Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub

2025 08 28 Pleno 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) pada Kamis (28/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini membahas dua rancangan penting yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) dan Rapergub tentang Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta.

2025 08 28 Pleno 22025 08 28 Pleno 32025 08 28 Pleno 4

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum di daerah. “Seluruh peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan harus melalui tahapan harmonisasi agar selaras dengan sistem hukum nasional serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tessa Harumdila menegaskan bahwa dengan selesainya proses harmonisasi, diharapkan kedua rancangan peraturan ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, tepat guna, serta mendukung pembangunan Provinsi DKI Jakarta. “Kami berharap kerja sama dan sinergi yang sudah terjalin dapat terus dipelihara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Sarjoko), Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan BUMD, serta Direktur Perumda Air Minum Jaya beserta jajaran.

2025 08 28 Pleno 52025 08 28 Pleno 6
2025 08 28 Pleno 72025 08 28 Pleno 8
Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan
PERISTIWA  

Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.54.49Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses pewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing dilakukan secara tertib di semua tahapannya. Upaya ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan tanggal 31 Juli 2025.

Dalam SE itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta kepada seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai pada proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Selain itu, isi SE juga memerintahkan jajaran Kemenkum di Kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kanwil juga harus memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan Republik Indonesia. Menurutnya dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas Namanya.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.54.48

”Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,” kata Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (14/08/25).

Dia menambahkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kanwil diimbau untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal. Kanwil juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

”Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya. Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Pendampingan Pembentukan Posbankum di Wilayah Jakarta Pusat
PERISTIWA  

Pendampingan Pembentukan Posbankum di Wilayah Jakarta Pusat

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.19.36

Tim Zona Jakarta Pusat Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan koordinasi fasilitasi persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga kelurahan yang belum memiliki layanan tersebut, yaitu Kelurahan Gelora, Kebon Melati, dan Petamburan. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, diterima oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah masing-masing kelurahan, yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Posbankum.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.20.08

Ketua Tim Zona Jakarta Pusat menjelaskan bahwa Posbankum di tingkat kelurahan merupakan instrumen penting untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan litigasi maupun penyelesaian non-litigasi melalui mediasi. Keberadaan Posbankum juga dinilai mampu meringankan tugas kelurahan dalam menangani persoalan hukum warga, serta menjadi sarana penyelesaian konflik secara damai dengan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur 3 pilar, yaitu lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Dalam kesempatan itu, Tim Zona juga menyampaikan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membentuk Posbankum, di antaranya menyiapkan sarana prasarana serta melengkapi administrasi untuk pendaftaran Diklat Paralegal Angkatan III Tahun 2025. Menyambut hal ini, pihak kelurahan berkomitmen segera menindaklanjuti dengan penyusunan SK Posbankum, pembentukan sekretariat, serta pemenuhan dokumen pendukung agar layanan bantuan hukum gratis tersebut dapat segera hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jakarta Pusat.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.20.09

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.28.24

Audiensi Kanwil Kemenkum DKJ dan BPKAD: Perkuat Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
PERISTIWA  

Audiensi Kanwil Kemenkum DKJ dan BPKAD: Perkuat Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

2025 08 27 audiensi bpkad 2

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan audiensi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 27/08/2025. Pertemuan yang berlangsung di kantor BPKAD ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Tessa Harumdilla, bersama jajaran, serta diterima oleh Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta.

2025 08 27 audiensi bpkad 3

Audiensi tersebut digelar dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antar Aparatur Sipil Negara. Dalam pembahasan, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum DKJ menyampaikan paparan terkait muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah, khususnya usulan perubahan pada bagian Penyidikan menjadi Pengawasan, serta istilah Satuan Tugas menjadi Tim. Usulan tersebut menjadi masukan penting dari Kanwil Kemenkum DKJ dalam proses penyusunan regulasi.

2025 08 27 audiensi bpkad 1

Sementara itu, Kepala BPKAD menekankan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum belum dapat masuk dalam kategori pengelolaan aset apabila belum terdaftar resmi sebagai Aset Daerah. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 September 2025 guna memperdalam dan memantapkan materi Ranperda.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Pembinaan JDIH
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Pembinaan JDIH

2025 08 27 Pembinaan JDIH 7Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu (27/08/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dan pengelola JDIH.

2025 08 27 Pembinaan JDIH 22025 08 27 Pembinaan JDIH 3

Dalam paparannya, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi. Pembinaan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Saefur Rochim juga memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan JDIH di daerah, antara lain belum terbentuknya organisasi JDIH secara formal di sejumlah instansi, keterbatasan SDM yang memahami pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial untuk penyebaran informasi hukum.

Selain itu, Kanwil juga didorong untuk melakukan evaluasi JDIH di wilayahnya, meliputi keaktifan website JDIH, kesesuaian dokumen hukum yang dikelola dengan peraturan yang diterbitkan, kelengkapan metadata, serta ketepatan waktu penyampaian laporan melalui e-report.

2025 08 27 Pembinaan JDIH 42025 08 27 Pembinaan JDIH 5

2025 08 27 Pembinaan JDIH 6

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.