Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Monev Bantuan Hukum di Lapas Narkotika dan Rutan Cipinang
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Monev Bantuan Hukum di Lapas Narkotika dan Rutan Cipinang

WhatsApp Image 2025 08 11 at 19.02.10Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum bagi warga binaan di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Klas I Cipinang pada Senin (11/08/2025). Tim Monev yang terdiri dari Verifikator Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kanwil Kemenkum DK Jakarta selaku Panwasda melakukan peninjauan langsung di aula Rutan Cipinang dan aula Lapas Narkotika.
Berdasarkan data Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum), terdapat 29 responden penerima bantuan hukum yang diwawancarai, dengan dukungan dari 9 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas penerima bantuan hukum memberikan penilaian “baik” atau bintang lima kepada PBH yang mendampingi mereka. Meski demikian, Panwasda mendorong agar penerapan Sistem Laporan dan Analisis (Starla) Bantuan Hukum dapat lebih dioptimalkan oleh para PBH.

WhatsApp Image 2025 08 11 at 19.02.11

Profesionalisme, Integritas, dan Pelayanan Prima Jadi Sorotan Apel Pagi Kanwil Kemenkum DK Jakarta
PERISTIWA  

Profesionalisme, Integritas, dan Pelayanan Prima Jadi Sorotan Apel Pagi Kanwil Kemenkum DK Jakarta

IMG 1046

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar apel pagi rutin pada Senin (11/08/2025), diikuti seluruh pegawai. Apel dipimpin oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Adi Prayogo selaku pembina apel.

Dalam amanatnya, Adi menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat maupun internal instansi. Ia mengingatkan bahwa setiap tamu yang datang pada dasarnya mencari informasi atau bantuan, sehingga berhak mendapatkan pelayanan ramah dan profesional, meski dalam kondisi kurang ideal.

Berdasarkan pengalamannya di Sekretariat Jenderal dan Kanwil Jawa Timur, Adi mencontohkan pentingnya memberikan solusi, meskipun hanya sebatas mengarahkan ke pihak yang berkompeten. “Jangan sampai jawaban yang kita berikan justru menurunkan citra institusi di mata masyarakat,” pesannya.

Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk menjaga kekompakan, etika kerja, dan responsivitas, terutama saat kinerja unit tengah dinilai oleh pihak internal maupun eksternal. “Siapapun yang datang, harus disambut dengan pelayanan yang ramah dan profesional,” tegasnya.

Menutup arahannya, Adi kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan penampilan sebagai ASN. Menurutnya, integritas dan disiplin adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik, sementara penampilan yang rapi dan sesuai aturan mencerminkan sikap profesional serta menjadi bagian dari pelayanan itu sendiri. “Pakaian yang kita kenakan mencerminkan pribadi ASN dan menjadi pesan visual pertama bagi masyarakat,” ujarnya.

Apel ditutup dengan harapan partisipasi pegawai semakin meningkat dan komitmen terhadap pelayanan publik terus terjaga, demi meraih predikat kinerja terbaik

IMG 1037

IMG 1624

Debat RUU KUHAP, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
PERISTIWA  

Debat RUU KUHAP, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

WhatsApp Image 2025 08 10 at 14.58.31 d6066f11

Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, Sabtu (09/08/2025) di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Dalam debat itu, Wamenkum menjelaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukanlah untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Oleh karena itu, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.

“Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Wamenkum alias Prof. Eddy.

Eddy mengungkapkan di dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor. Sehingga hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, namun di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Dalam RUU KUHAP, kata Eddy, advokat memainkan peran yang penting dan bersifat imperatif. Artinya, setiap orang yang diproses secara hukum wajib didampingi oleh advokat, mulai tahap penyelidikan. Advokat berhak mengajukan keberatan dan dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat. Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum,” ucap Eddy.

WhatsApp Image 2025 08 10 at 14.58.32 7b59c13f

Sementara itu, Haris Azhar menyoroti judicial scrutiny atau yang ia sebut sebagai pengawasan terhadap kinerja aktor penegak hukum. Menurutnya, sudah puluhan tahun hukum acara pidana Indonesia tidak digunakan secara profesional dan proporsional. Ia pun menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini digunakan tidak ‘up to date’, baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice. Maka momentum akan berlakunya KUHP yang baru, perlu diimbangi juga dengan KUHAP yang baru.

Ia juga mengusulkan pengungkapan kebenaran dimulai dari tahap penyelidikan. Maksudnya adalah sebuah laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, entah itu karena ketiadaan barang bukti atau karena termasuk restorative justice. Dan jika perkara itu telah selesai, maka laporan fakta atau kebenaran itu dapat menjadi pembelajaran.

“Dia harus berbasis kepada kebenaran, ada truth yang diungkap, meskipun dia masih di penyelidikan, karena penyelidikan pun sudah makan duit negara. Dilanjutkan atau dihentikan atas dasar ketiadaan alat bukti atau karena dia restorative justice, maka dia harus memproduksi suatu laporan truthnya itu, faktanya. Bisa tidak dia menjadi suatu standar kaidah yang masuk dalam KUHAP yang akan diterbitkan segera ini?” usul Haris.

Menanggapi diskusi tersebut, Wamenkum mengakui bahwa KUHAP yang sementara berlaku lebih fokus pada kewenangan aparat penegak hukum, bukan pada perlindungan HAM. Oleh sebab itu, RUU KUHAP disusun dengan prinsip due process of law yang menjamin dan melindungi hak-hak individu, serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan aturan yang termuat di dalam KUHAP.

Eddy juga setuju akan perlunya pengungkapan kebenaran, sebagaimana yang disampaikan oleh Haris Azhar. Menurut Eddy, pengungkapan kebenaran diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Dengan adanya laporan fakta, jika seseorang kedapatan melakukan tindakan pidana yang kedua kalinya, maka ia tidak bisa mendapatkan restorative justice lagi.

“Benar yang dikatakan Bang Haris, pengungkapan kebenaran itu harus ada. Karena kalau tidak kan dia tidak tahu dia benar atau salah. Nanti kasian itu korban tidak mempunyai kepastian hukum. Harus ada suatu pengungkapan kebenaran supaya ketika dia melakukan perbuatan pidana lagi, tidak bisa lagi direstorasi karena sudah lebih dari satu kali. Jadi ada pembatasan-pembatasan terhadap pemberlakuan suatu perkara untuk dilakukan restorasi. Jadi tidak bisa seenaknya,” kata Eddy.

Diskusi dan debat terbuka ini merupakan salah satu bentuk upaya masyarakat serta pemerintah dalam menggali masukan dari berbagai elemen masyarakat. Wamenkum mengatakan bahwa RUU KUHAP masih terbuka untuk diperdebatkan, bahkan DPR berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menerima aspirasi masyarakat. Kementerian Hukum pun melakukan inventarisasi masukan yang rinci dan jelas, mencakup pihak siapa yang memberikan masukan apa di tanggal berapa.

“Kita punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya. Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,” ucapnya.

WhatsApp Image 2025 08 10 at 14.58.31 e76b942d

Pamuji Raharja Buka Lomba Tradisional HUT RI: “Kebersamaan adalah Pemenang Sejati”
PERISTIWA  

Pamuji Raharja Buka Lomba Tradisional HUT RI: “Kebersamaan adalah Pemenang Sejati”

2025 08 07 lomba hut ri 5

Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Kamis (07/08/2025) bertempat di Lapangan Upacara Kanwil. Kegiatan lomba tradisonal dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dan diikuti oleh seluruh pegawai dari berbagai satuan kerja, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, serta Balai Harta Peninggalan (BHP).

Dalam sambutannya, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan semata, tetapi juga merupakan sarana mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan antarpegawai di lingkungan Kanwil Daerah Khusus Jakarta.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana kita memupuk tali silaturahmi, menguatkan kekompakan, dan menumbuhkan semangat persaudaraan di antara seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Daerah Khusus Jakarta,” ujar Pamuji.

Berbagai perlombaan tradisional yang digelar antara lain Lomba Lipat Sarung, Kuis Cerdas Cermat, Estafet Balap Sarung, Estafet Gelas, Estafet Sedotan, dan Karet Bola. Permainan-permainan ini mengusung nilai-nilai kebersamaan, kekompakan, dan semangat gotong royong yang menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang untuk mempererat ikatan, melepaskan penat sejenak, dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif. Junjung tinggi sportivitas, nikmati setiap perlombaan, dan jadikan tawa serta kebersamaan sebagai pemenang sejati,” tambahnya.

2025 08 07 lomba hut ri 12025 08 07 lomba hut ri 2
2025 08 07 lomba hut ri 32025 08 07 lomba hut ri 4

 

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sharing Session Nasional Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sharing Session Nasional Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan

2025 08 08 SE IA Sharing 1Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan “SE-IA” Sharing Session Isu-isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (8/8/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Lenny Ferina Andrianita, Penyuluh Hukum Madya, serta Mochamad Iqbal, paralegal aktif dari Kelurahan Tanjung Duren Selatan.
Dalam sesi pemaparan materi, Lenny Ferina membahas sejumlah pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023, termasuk tindak pidana kesusilaan yang kini turut mengatur kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 414), perbuatan cabul antar sesama jenis, serta isu eksploitasi anak dalam bentuk pengemisan (Pasal 421). Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan KUHP sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Mochamad Iqbal menyampaikan pengalaman langsungnya sebagai paralegal yang menangani berbagai permasalahan sosial di wilayahnya. Ia menyoroti kondisi kos-kosan yang minim pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran kesusilaan. Sejumlah kasus, menurutnya, telah berhasil diselesaikan melalui mediasi di Posbakum, bahkan ada yang berujung pada pernikahan atau proses hukum formal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara terstruktur dan masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kegiatan seperti ini dinilai sangat bermanfaat bagi para paralegal, sehingga diharapkan lebih banyak lagi paralegal yang dapat dilibatkan dalam forum serupa di masa mendatang.

2025 08 08 SE IA Sharing 2

Rapat Penyusunan Data Dukung Volume Beban Kerja JF Penyuluh Hukum, Dorong Penguatan Formasi dan Dukungan Anggaran
PERISTIWA  

Rapat Penyusunan Data Dukung Volume Beban Kerja JF Penyuluh Hukum, Dorong Penguatan Formasi dan Dukungan Anggaran

 WhatsApp_Image_2025-08-06_at_18.18.46.jpeg

Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait penyusunan data dukung volume beban kerja Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta melalui Koordinator Penyuluh Hukum menggelar rapat pengisian beban kerja pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Chabib Susanto selaku Koordinator Penyuluh Hukum, bersama Yongki Ende, serta dihadiri oleh seluruh JF Penyuluh Hukum tingkat Madya, Muda, dan Pertama.

Dalam pelaksanaannya, pengisian beban kerja mengacu pada matriks dari BPHN dengan melihat capaian target tahun 2022 hingga Agustus 2025 berdasarkan butir kegiatan penyuluhan hukum. Target kinerja disusun dalam dua versi, yaitu berdasarkan kegiatan yang didukung anggaran dan yang tidak didukung anggaran. Hasil sementara menunjukkan masih banyak kegiatan seperti penyusunan materi, instrumen, evaluasi, dan pembinaan kadarkum yang belum terakomodasi dalam anggaran.

Rapat ini menghasilkan sejumlah tindak lanjut, di antaranya setiap JF diminta menghitung capaian kinerja berdasarkan butir kegiatan, melakukan kompilasi laporan capaian, serta merekomendasikan kepada BPHN agar kegiatan penyuluhan hukum dapat dianggarkan pada tahun 2026. Selain itu, capaian kinerja ini juga akan digunakan untuk menghitung beban kerja dan menyusun formasi jabatan fungsional yang lebih proporsional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung efektivitas tugas penyuluh hukum dan perencanaan formasi yang berbasis kebutuhan riil di lapangan.

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_18.18.46_1.jpeg

Turnamen Tenis Meja Semarakkan Peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Kanwil Kemenkum DK Jakarta
PERISTIWA  

Turnamen Tenis Meja Semarakkan Peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Kanwil Kemenkum DK Jakarta

2025 08 05 Tenis Meja 1Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Turnamen Tenis Meja yang resmi dibuka pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Wilayah. Pembukaan turnamen ditandai dengan sambutan dan pemukulan bola pertama oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty.

Turnamen yang berlangsung meriah ini mempertandingkan lima kategori, yaitu tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran. Seluruh jajaran pegawai dan PPNPN dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta serta Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta turut ambil bagian dalam kegiatan ini.

2025 08 05 Tenis Meja 22025 08 05 Tenis Meja 3

Dalam sambutannya, Kadivyankum Andi Yulia Hertaty menekankan pentingnya semangat sportivitas, kebersamaan, dan kecintaan terhadap instansi. “Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk mempererat silaturahmi dan menjaga kebugaran jasmani para pegawai,” ujarnya.

Turnamen tenis meja ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan internal dalam memperingati Hari Pengayoman ke-80 dengan tema “Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan.” Antusiasme peserta tampak tinggi, mencerminkan semangat kebersamaan yang terus tumbuh di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh insan pengayoman untuk terus berkinerja positif dan menjaga soliditas antarpegawai. Turnamen dijadwalkan berlangsung selama satu hari , hingga seluruh kategori menyelesaikan pertandingan.

2025 08 05 Tenis Meja 42025 08 05 Tenis Meja 5
2025 08 05 Tenis Meja 62025 08 05 Tenis Meja 7
Langkah Awal ASN Unggul: 31 CPNS Kanwil DK Jakarta Ikuti Latsar Nasional Kemenkum
PERISTIWA  

Langkah Awal ASN Unggul: 31 CPNS Kanwil DK Jakarta Ikuti Latsar Nasional Kemenkum

IMG 1302

Depok – Bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI, telah dilaksanakan pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS secara nasional pada Selasa (05/08). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari seluruh unit pusat dan daerah Kementerian Hukum, termasuk secara daring melalui metode distance learning.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, melaporkan bahwa pelatihan berlangsung selama 81 hari dengan total 647 jam pelajaran. Latsar ini bertujuan membentuk karakter ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

IMG 1278

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya Latsar sebagai fondasi nilai-nilai ASN dan mengingatkan bahwa menjadi PNS adalah amanah yang harus dijalankan denganh semangat, tanggung jawab, dan komitmen moral tinggi.

Sebanyak 852 CPNS mengikuti kegiatan ini, termasuk 31 CPNS dari lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan Balai Harta Peninggalan Jakarta. Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil, Magribi Putu Judhono, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto bersama sejumlah pejabat non-manajerial.

Magribi menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Latsar dan berharap agar seluruh CPNS Kanwil Kemenkum DK Jakarta dapat mengikuti proses pelatihan dengan penuh dedikasi. Acara pembukaan berlangsung lancar dan menjadi momentum penting dalam membentuk ASN yang adaptif, berdaya saing, dan siap mengabdi kepada masyarakat.

IMG 1299

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Wawancara Substantif Pewarganegaraan RI terhadap 11 WNA
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Wawancara Substantif Pewarganegaraan RI terhadap 11 WNA

IMG 0379

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus (DK) Jakarta melaksanakan kegiatan wawancara substantif dan wawasan kebangsaan dalam rangka proses pemeriksaan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia, Senin (4/8). Hadir 11 orang pemohon pewarganegaraan.
Para pemohon berasal dari India, Yaman, Pakistan, Afganistan, China, Malaysia dan Australia.

Wawancara dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham DK Jakarta dan merupakan bagian dari proses penilaian kelayakan para Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Sukino. Selanjutnya wawancara dilaksanakan oleh tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Tim tersebut melakukan penilaian menyeluruh terhadap pemohon, baik dari aspek administratif, integrasi sosial, maupun loyalitas terhadap NKRI.

IMG 0352

IMG 0342

IMG 0338

IMG 0334

OBH HADE Indonesia Raya Audiensi dengan Kemenkum DK Jakarta, Dorong Penguatan Bantuan Hukum Berbasis Kelurahan
PERISTIWA  

OBH HADE Indonesia Raya Audiensi dengan Kemenkum DK Jakarta, Dorong Penguatan Bantuan Hukum Berbasis Kelurahan

OBH HADE Indonesia Raya Dorong Bantuan Hukum Berbasis Kelurahan di DKI Jakarta
Jakarta, 4 Agustus 2025 – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) HADE Indonesia Raya melaksanakan audiensi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Senin, 4 Agustus 2025.

IMG 1183

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila, dan Ketua Umum OBH HADE Indonesia Raya, Dr. M. Ali Syarifudin, SH., MH. Audiensi ini bertujuan untuk mendorong penguatan layanan bantuan hukum berbasis kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbankum) dan pelatihan paralegal komunitas. OBH HADE menekankan pentingnya kolaborasi antara negara dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan akses keadilan bagi kelompok miskin dan rentan.

IMG 1112

Dalam pertemuan tersebut, OBH HADE juga menyampaikan kesiapan untuk bermitra secara formal melalui MOU atau PKS dan menyarankan pemanfaatan alokasi Dana Desa untuk program perlindungan sosial. Tessa Harumdila memberikan respon positif atas inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pilot project Posbankum di kelurahan padat penduduk sebagai langkah awal mewujudkan layanan hukum yang lebih merata di wilayah DKI Jakarta.IMG 1180

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.