Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual untuk ASN
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual untuk ASN

IMG 3414

IMG 3503

Jakarta, 3 Desember 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kreativitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Membangun ASN yang Inovatif dan Kreatif Melalui Kekayaan Intelektual.” Kegiatan berlangsung di Aula A Lantai 4 Kanwil Kemenkum DK Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

IMG 3467
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, yang menegaskan bahwa pemahaman tentang Kekayaan Intelektual sangat penting bagi ASN sebagai motor penggerak inovasi di lingkungan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa peningkatan literasi KI menjadi langkah strategis untuk mendorong munculnya karya, inovasi, dan kreativitas aparatur negara yang terlindungi secara hukum. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber ahli di bidang Kekayaan Intelektual, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya perlindungan KI, manfaat hukum bagi pencipta, hingga prosedur pendaftaran KI untuk karya-karya inovatif ASN.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya inovasi di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta serta meningkatkan pemanfaatan layanan KI sebagai bagian dari transformasi menuju aparatur yang profesional, kreatif, dan berdaya saing.

IMG 3545IMG 3491

Perkuat Perlindungan Budaya Betawi, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
PERISTIWA  

Perkuat Perlindungan Budaya Betawi, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Laksanakan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

2025 12 04 Sosialisasi Pendaftaran KI 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan pencatatan dan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal yang berfokus pada pelestarian kebudayaan lokal Betawi pada Kamis (4/12/2025). Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, kegiatan ini dihadiri dari berbagai dinas terkait, komunitas budaya serta lembaga kebudayaan, termasuk lembaga kebudayaan tradisional Betawi.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terbina dengan baik antara instansi pemerintah, lembaga kebudayaan, dan komunitas. “Kami berharap kegiatan hari ini dapat membuka wawasan rekan-rekan dari dinas terkait dan lembaga kebudayaan Betawi, dalam mendata kekayaan intelektual komunal yang belum tercatat,” ujar Lusia.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Laina Sumarlina Sitohang dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjelaskan proses dan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal. Dengan kegiatan ini, Kanwil berharap terwujud sinergi lebih lanjut dalam upaya pelestarian budaya serta perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunitas, yang pada akhirnya mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian warisan budaya Betawi.

Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada perwakilan Lembaga Kebudayaan Betawi. Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, serta memberikan pengakuan hukum atas kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat.

2025 12 04 Sosialisasi Pendaftaran KI 22025 12 04 Sosialisasi Pendaftaran KI 3
2025 12 04 Sosialisasi Pendaftaran KI 42025 12 04 Sosialisasi Pendaftaran KI 5
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hadiri Sosialisasi Aplikasi PASTI yang Digelar INI Jakarta Pusat
PERISTIWA  

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hadiri Sosialisasi Aplikasi PASTI yang Digelar INI Jakarta Pusat

9Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Jakarta Pusat akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerapan aplikasi PASTI bagi para Notaris, yang pada kesempatan ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DKI Jakarta, Ibu Andi Yulia Hertaty, S.H., M.Kn., sebagai narasumber utama. Kehadiran beliau menjadi sorotan penting mengingat perannya dalam penguatan layanan hukum dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Acara sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Hotel Sofyan, Jl. Cut Mutia No. 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan ini, Ibu Andi Yulia Hertaty akan menyampaikan pemaparan terkait teknis pelaksanaan aplikasi PASTI, manfaat penerapannya, serta berbagai aspek penting lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Notaris.

12

6

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan pemahaman dan kesiapan para Notaris terhadap penggunaan aplikasi PASTI sebagai bagian dari sistem layanan hukum yang terus berkembang. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis dari aplikasi tersebut, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Untuk memastikan materi tersampaikan secara optimal, acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi para Notaris untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai kendala maupun isu teknis yang mereka hadapi. Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan demo penggunaan aplikasi PASTI, sehingga peserta dapat melihat secara langsung alur kerja, fitur-fitur utama, serta prosedur operasional yang harus diikuti dalam pemanfaatan aplikasi tersebut.

Kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini menjadi bentuk sinergi positif antara INI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam rangka mendukung modernisasi serta digitalisasi layanan kenotariatan agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

35

Hari Kedua Fasilitasi Regulasi: Kanwil Kemenkum DK Jakarta Bahas Omnibus Law hingga Nilai Konstitusional
PERISTIWA  

Hari Kedua Fasilitasi Regulasi: Kanwil Kemenkum DK Jakarta Bahas Omnibus Law hingga Nilai Konstitusional

2025 12 03 Fasilitasi Perda 1Jakarta – Memasuki hari kedua pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menggelar rangkaian diskusi dan panel tematik pada Rabu (3/12/2025). Bertempat di Grand Dafam Hotel Ancol, kegiatan yang mengusung tema besar “Penguatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mendukung Harmonisasi Regulasi di Daerah” diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suratin Eko Supomo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli, Erinawita dan para perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai instansi.

2025 12 03 Fasilitasi Perda 22025 12 03 Fasilitasi Perda 3

Auliya Khasanofa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang menjadi narasumber pertama yang memberikan materi mengenai Konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia: Peluang dan Tantangan. Beliau membahas bagaimana pendekatan Omnibus Law dapat menjadi solusi dalam penyederhanaan regulasi, sekaligus menyoroti tantangan implementasinya di Indonesia.

Dilanjutkan dengan Wahyu Tri Hartomo dari Pusat Studi Hukum Cita Raya Mandiri mengangkat topik Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Materi ini menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antarlevel pemerintahan guna menghindari disharmoni dan tumpang tindih aturan.

Terakhir M. Ilham Hermawan dari Universitas Pancasila membahas Nilai Konstitusional dalam Penyusunan Undang-Undang. Beliau menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai konstitusi sebagai landasan utama dalam setiap proses pembentukan undang-undang.

2025 12 03 Fasilitasi Perda 42025 12 03 Fasilitasi Perda 5
2025 12 03 Fasilitasi Perda 62025 12 03 Fasilitasi Perda 7
Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati
PERISTIWA  

Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

2025 12 02 kl wni 3

Kuala Lumpur – Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh Perwakilan RI di Malaysia, terdapat 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.

Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius, karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda.

Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis dalam memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia, seperti menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi WNI yang terancam hukuman mati bagi yang tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.

Kemudian melakukan kunjungan konsuler ke tahanan, guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil, membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia, baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah, maupun Lembaga Pemasyarakatan, untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI, hingga menyiapkan dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.

Hal ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito saat membuka giat ‘Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan NonHukuman Mati di Malaysia’ di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (02/12/2025). Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini di lapangan masih sangat besar. Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.

2025 12 02 kl wni 1

“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujar Danang kepada para peserta giat, antara lain perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru, Perwakilan Firma Hukum Gooi & Azura, Perwakilan Malaysian Bar Council, dan Delegasi dari Ditjen AHU Kemenkum.

Selain itu, lanjut Danang, penting bagi Pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Perlu terus diperkuat edukasi hukum dan kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran agar mereka memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan.

“Semoga upaya kita hari ini dapat memperkuat sinergi dan menghasilkan langkah nyata dalam memberikan harapan dan keadilan bagi WNI yang tengah menghadapi situasi sulit di luar negeri, khususnya di Malaysia,” tandas Danang.

Sementara itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Sesditjen AHU Kemenkum) RI, Hantor Situmorang, Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum di luar negeri, memiliki peran substantif dari pelindungan WNI, salah satunya terkait isu status kewarganegaraan yang merupakan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kegiatan ini tidak hanya wujud kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, tetapi memastikan pemahaman dan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional kita, sekaligus menjembatani komunikasi hukum lintas negara, baik dengan otoritas setempat, hingga stakeholders lainnya, seperti profesi hukum di Malaysia,” ucap Hantor.

Lebih lanjut Sesditjen AHU mengatakan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU, tentunya Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur sudah memahami betul atas layanan Ditjen AHU di bidang pidana, yakni pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

“Tidak lupa juga layanan Ditjen AHU yang berkaitan dengan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, Ekstradisi, dan transfer narapidana,” terang Hantor.

Sesditjen AHU berhadap, rangkaian diskusi hari ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, yang dapat memperkuat kelembagaan dan tugas fungsi Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur untuk menghadapi dinamika dan kompleksitas kasus-kasus WNI di Malaysia, yang dalam beberapa tahun terakhir terus memerlukan perhatian negara secara serius.

“Akhir kata, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi, menyamakan pemahaman, dan menyusun langkah strategis yang lebih solid demi memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan bermartabat,” pungkas Hantor.

Sejalan dengan Hantor, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, juga menekankan pentingnya sinergi dalam tugas KBRI.

2025 12 02 kl wni 2

“KBRI membawa mandat diplomatik negara, yaitu membuka akses hukum, menjembatani informasi, dan mengawal proses pada level pemerintah,” papar Ronald. Tanpa sinergi, lanjutnya, perlindungan terhadap WNI akan timpang.

Saat ini, Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing). Malaysia merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang masih menerapkan hukuman mati bagi sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan senjata api.

Walaupun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap mandatory death penalty dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia. Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomatik yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman tersebut.

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Pemusnahan 321 Berkas Arsip Fasilitatif Tahun 2025
PERISTIWA  

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Pemusnahan 321 Berkas Arsip Fasilitatif Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 12 02 at 11.18.55

Jakarta, 2 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta. Acara turut dihadiri pejabat manajerial, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta saksi dari Itjen, Biro Umum, dan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI.

WhatsApp Image 2025 12 02 at 11.18.55 5

Dalam sambutannya, Magribi Putu Judhono menegaskan bahwa arsip merupakan elemen penting dalam akuntabilitas kinerja dan alat bukti sah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya menjadi bagian dari siklus pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

WhatsApp Image 2025 12 02 at 11.18.55 2

321 Berkas Arsip Disetujui Dimusnahkan

Berdasarkan Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor B-KN.00.01/416/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta memperoleh persetujuan untuk memusnahkan 321 berkas arsip dari kurun waktu 2021–2022, yang terdiri atas:

287 berkas DUPAK Imigrasi Tahun 2021

34 berkas DUPAK PK Madya Tahun 2022

Seluruh arsip dimusnahkan menggunakan metode pencacahan dengan mesin pencacah, setelah melalui tahapan seleksi, penilaian, dan pengusulan sesuai prosedur penyusutan arsip yang diatur dalam Permenkum Nomor 54 Tahun 2016.

Komitmen Kanwil DK Jakarta dalam Tertib Arsip

Magribi Putu Judhono menyampaikan bahwa tertib arsip tidak dapat tercapai tanpa dukungan kebijakan, sarana prasarana, SDM kearsipan, dan komitmen seluruh pejabat pencipta arsip di lingkungan Kanwil DK Jakarta. Ia mengapresiasi kerja keras para arsiparis dan pengelola arsip yang telah melaksanakan pengelolaan arsip dinamis secara baik, meski dengan keterbatasan SDM.

Beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Arsip yang telah dikembangkan Kementerian Hukum RI untuk mempercepat layanan informasi dan peningkatan transparansi.

Menuju Layanan Informasi yang Cepat dan Akuntabel

Melalui pemusnahan arsip ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta berharap pengelolaan arsip di lingkungan kerja semakin efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2025 12 02 at 11.18.55 1

Wujudkan Regulasi Daerah yang Selaras, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Fasilitasi Pembentukan Regulasi
PERISTIWA  

Wujudkan Regulasi Daerah yang Selaras, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Fasilitasi Pembentukan Regulasi

 WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.33.04 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah dengan tema “Penguatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mendukung Harmonisasi Regulasi di Daerah” pada Selasa (02/11/2025). Kepala Divisi PPPH, Tessa Harumdila membuka secara resmi kegiatan yang digelar di Grand Dafam Hotel Ancol, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, dan Kepala Balai Harta Peninggalan DK Jakarta, Amien Fajar Ocham.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Tim Peraturan Perundang-undangan, Erinawita. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman substansi perancang dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan mendorong terwujudnya harmonisasi regulasi di daerah.

WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.32.54 1

Tessa Harumdila dalam sambutannya menjelaskan bahwa produk hukum daerah harus selaras, tidak bertentangan, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Lebih lanjut fasilitasi pembentukan regulasi di daerah menjadi sangat penting bukan sekedar forum diskusi, “Kanwil Kemenkum DK Jakarta bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dibentuk telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi agar tidak terjadi permasalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari, dan pada hari pertama ini menghadirkan narasumber praktisi dan akademisi antara lain, Dr. Afdhal Mahatta, Dr. Moch. Ryan Bakry dan Ibnu Hayyan. Melalui kegiatan ini, diharapkan penguatan kapasitas perancang dapat semakin mendorong terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.

WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.33.01

WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.33.08

WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.33.06

WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.33.05 1

WhatsApp Image 2025 12 02 at 10.32.59

Semangat Bersatu dan Berintegritas Warnai Upacara HUT ke-54 KORPRI di Kanwil Kemenkum DK Jakarta
PERISTIWA  

Semangat Bersatu dan Berintegritas Warnai Upacara HUT ke-54 KORPRI di Kanwil Kemenkum DK Jakarta

2025 12 01 Upacara HUT Korpri 1Jakarta –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada Senin (1/12/2025). Bertempat di Lapangan Upacara Kanwil DK Jakarta, upacara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila beserta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM DK Jakarta, Mikael Azedo Harwito yang bertindak sebagai Inspektur Upacara membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang menekankan pentingnya penguatan dedikasi, integritas, dan profesionalisme ASN. Tema HUT ke-54 KORPRI tahun ini, “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju,” menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus solid dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional.

2025 12 01 Upacara HUT Korpri 22025 12 01 Upacara HUT Korpri 3

Sambutan tersebut juga memuat Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI, yang antara lain mencakup penguatan persatuan korps, peningkatan profesionalisme, menjaga netralitas, menolak segala bentuk penyimpangan, serta mendorong transformasi digital dalam birokrasi. ASN diimbau untuk fokus menjalankan peran strategis dalam pengelolaan APBN dan APBD secara efektif dan berintegritas.

“Tidak ada pilihan lain selain KORPRI harus kompak, solid, satu suara, dan satu langkah dalam memperjuangkan kepentingan aparatur serta pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya. Melalui semangat kebersamaan, KORPRI diharapkan terus menjadi pilar pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berdaya saing menuju Indonesia Maju 2045.

2025 12 01 Upacara HUT Korpri 42025 12 01 Upacara HUT Korpri 5
2025 12 01 Upacara HUT Korpri 62025 12 01 Upacara HUT Korpri 7
Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo
PERISTIWA  

Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo

2025 11 29 posbankum gorontalo 3

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.

Provinsi Gorontalo, yang dikenal dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” serta nilai kekeluargaan (pohala’a), dinilai memiliki modal sosial kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Namun kondisi geografis dan terbatasnya layanan hukum formal masih membuat sebagian persoalan masyarakat (ngala’a) berujung pada proses peradilan akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum.

“Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif. Keadilan itu tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam peresmian tersebut.

Dengan total 729 desa/kelurahan, Gorontalo kini menjadi satu dari 26 provinsi yang mencapai 100 persen cakupan Posbankum. Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 70.120, atau 83,51 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia.

Supratman menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan yang mendukung percepatan pembentukan Posbankum. “Semangat musyawarah dan kekeluargaan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan layanan keadilan yang lebih dekat, cepat, dan merata,” ujarnya.

Menteri Hukum juga menyoroti peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai di tengah masyarakat. Beberapa hari sebelumnya, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT menyelenggarakan Peacemaker Justice Award sebagai penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang aktif menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi.

Dari 802 peserta Non Litigation Peacemaker Training, sebanyak 130 kepala desa/lurah diundang mengikuti audisi di Jakarta, termasuk empat perwakilan dari Gorontalo. Selain itu, Gorontalo turut diperkuat oleh 1.458 paralegal yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak, bagian dari total 140.230 paralegal secara nasional. Keberadaan paralegal dinilai memperkuat layanan informasi hukum dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah secara nonlitigasi.

Layanan Posbankum desa juga melengkapi peran 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Gorontalo yang saat ini baru beroperasi di tiga dari enam kabupaten/kota. Posbankum dinilai menjadi solusi atas ketimpangan akses bantuan hukum di tingkat lokal.

Data resmi aplikasi layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 kasus telah ditangani Posbankum tingkat desa dan kelurahan. Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, serta permasalahan perjanjian.

2025 11 29 posbankum gorontalo 1

Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, PBH, dan pemangku kepentingan lainnya. “Upaya memperluas akses keadilan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai prinsip people-centered justice,” kata Supratman.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan bukan hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga memperkuat peran sosial masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal. Ia menilai Posbankum kini berfungsi lebih dari sekadar tempat konsultasi hukum.

“Posbankum adalah pusat edukasi dan juru damai di desa, tempat masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” ujar Gusnar.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik di desa dapat mengurangi beban institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Menurutnya, keberadaan paralegal desa yang bekerja di bawah supervisi PBH terakreditasi dan para penyuluh hukum harus memastikan empat layanan Posbankum berjalan sesuai standar.

“Dengan paralegal yang terlatih, berbagai konflik sosial cukup selesai di desa. Bahkan aspek pencegahan bisa dilakukan lebih awal karena para paralegal memahami secara langsung potensi-potensi konflik di desa mereka,” tegas Gusnar.

2025 11 29 posbankum gorontalo 2

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Lakukan Pengawasan KI di Mall Kota Kasablanka dan Mall Ambassador
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Lakukan Pengawasan KI di Mall Kota Kasablanka dan Mall Ambassador

2025 11 27 Pengawasan KI Kokas 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Kota Kasablanka dan Mall Ambassador pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Puguh Andrianto dan Dian Erviana, bersama tim pengawasan KI.

Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut program rutin pendampingan dan evaluasi penerapan perlindungan Kekayaan Inteletual pada pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta. Kota Kasablanka sendiri pernah memperoleh sertifikasi Kepatuhan Kekayaan Intelektual pada tahun 2022, sehingga pada tahun ini dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga.

Dalam sesi dialog bersama pihak pengelola, Puguh Andrianto menjelaskan bahwa pengawasan KI dilakukan untuk memastikan para tenant tidak melakukan penjualan produk yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual, seperti barang palsu atau produk tanpa legalitas. “Tujuan kami adalah memberikan edukasi dan memastikan pengelola pusat perbelanjaan dapat melakukan pembinaan kepada para tenant. Jangan sampai pengelola terjebak karena ketidaktahuan terhadap adanya penjualan barang yang diduga palsu,” ujar Puguh.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah DKI Jakarta. Selain memberikan edukasi, tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap tenant untuk melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran KI. “Kami hanya memastikan bahwa seluruh tenant memahami pentingnya legalitas dan tidak menjual barang yang melanggar hak merek maupun hak cipta,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pusat perbelanjaan di Jakarta semakin sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta berkomitmen menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan bebas dari peredaran barang palsu.

2025 11 27 Pengawasan KI Kokas 22025 11 27 Pengawasan KI Kokas 3
2025 11 27 Pengawasan KI Kokas 42025 11 27 Pengawasan KI Kokas 5

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.