Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Upacara Hari Pengayoman ke-80, Tegaskan Pentingnya Hukum Humanis dan Adaptif
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Upacara Hari Pengayoman ke-80, Tegaskan Pentingnya Hukum Humanis dan Adaptif

2025 08 22 Upacara 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 pada Jumat (22/08/2025). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa peringatan Hari Pengayoman ke-80 bukan sekadar seremonial, melainkan momentum refleksi untuk memastikan hukum hadir memberi rasa aman, adil, dan pasti bagi seluruh masyarakat. Dengan mengusung tema “Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”, Menteri menekankan pentingnya menjaga hukum yang berpijak pada Pancasila, melakukan reformasi agar adaptif terhadap digitalisasi dan globalisasi, serta menyiapkan hukum yang mampu mengantar bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

2025 08 22 Upacara 22025 08 22 Upacara 3

Disampaikan pula capaian Kementerian Hukum, antara lain Indeks Reformasi Hukum 2024 yang mencapai nilai sempurna, penguatan akses keadilan melalui lebih dari 7.000 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta lonjakan permohonan hak cipta, merek, dan paten sebagai cerminan kreativitas bangsa.

Namun demikian, tantangan masih dihadapi, seperti regulasi tumpang tindih, literasi hukum yang rendah, dan penegakan hukum yang belum optimal. Karena itu, Menteri menyerukan agar seluruh insan Pengayoman terus menjaga warisan hukum, melanjutkan reformasi dengan keberanian dan transparansi, serta menyiapkan hukum yang humanis dan adaptif bagi rakyat.

Upacara juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada mitra kerja strategis dan pegawai teladan. Turut hadir menerima penghargaan antara lain Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Kebudayaan Betawi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, serta Unit Pelaksana Kawasan Kota Tua. Sementara untuk kategori pegawai teladan, penghargaan diberikan kepada Budiyanto, Hidayatunnisa, dan Wahyu Warsito.

2025 08 22 Upacara 42025 08 22 Upacara 5
2025 08 22 Upacara 62025 08 22 Upacara 7
Kanwil Kemenkum DKJ Dorong Optimalisasi Posbankum di Jakarta Barat, Paralegal Jadi Garda Terdepan Akses Hukum Warga
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Dorong Optimalisasi Posbankum di Jakarta Barat, Paralegal Jadi Garda Terdepan Akses Hukum Warga

2025 08 21 posbankum 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum sekaligus Pendampingan Aktualisasi Pelatihan Paralegal Angkatan II Tahun 2025 di Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Kamis (21/8). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Duri Kosambi Heri Nurdin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat Rosida Hilmy, Kasubsi Publikasi Cun Faya, Tim Zonasi Jakarta Barat, Paralegal Posbankum Duri Kosambi, serta mitra dari AS Lawfirm Agus Santoso.

2025 08 21 posbankum 2

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, Rosida Hilmy, yang menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata konsultasi dan advokasi hukum di tingkat kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Lurah Duri Kosambi atas dukungannya sehingga Posbankum dapat berdiri dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Tim Penyuluh Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum kemudian memberikan materi mengenai peran dan fungsi Posbankum, mekanisme layanan, serta pentingnya peran paralegal dalam membantu lurah menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.

Selain diskusi dan tanya jawab seputar landasan hukum Posbankum serta tugas paralegal, kegiatan juga disertai dengan pengecekan sarana dan prasarana Posbankum di Kelurahan Kapuk, yang dinyatakan telah lengkap dan siap beroperasi. Sebagai tindak lanjut, Tim Zonasi merekomendasikan agar paralegal segera melakukan aktualisasi, memperkuat sinergi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, melibatkan Kelompok Kadarkum dalam pengelolaan Posbankum, serta menyiapkan calon peserta untuk Pelatihan Paralegal Angkatan III.

2025 08 21 posbankum 1

Kanwil Kemenkum DKJ Dorong Pembentukan Posbakum di Kwitang dan Kramat, Perkuat Akses Keadilan Warga
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Dorong Pembentukan Posbakum di Kwitang dan Kramat, Perkuat Akses Keadilan Warga

 2025 08 20 posbankum 2

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Zona Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan Posbakum di Kelurahan Kwitang dan Kramat, serta kunjungan ke Kelurahan Galur yang telah memperoleh predikat Kelurahan Sadar Hukum dan memiliki Posbakum aktif. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (20/08/2025) dan disambut baik oleh Lurah Kwitang, Rama, beserta jajaran, serta Lurah Kramat, Agus Yahya, yang menyatakan kesiapan untuk segera membentuk Posbakum.

2025 08 20 posbankum 12025 08 20 posbankum 3

Dalam pendampingan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdilla, memberikan arahan mengenai pentingnya Posbakum sebagai tindak lanjut program Kelurahan Sadar Hukum. Posbakum diharapkan berperan dalam memberikan bantuan hukum non litigasi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat. Sementara itu, Lurah Galur, Suci Asliati, menyampaikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan fungsi Posbakum sebagai wujud kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi warga.

Hasil kegiatan menyepakati bahwa Kelurahan Kwitang dan Kramat segera membentuk Posbakum serta menetapkan Paralegal melalui Surat Keputusan Lurah. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi mengenai tujuan dan fungsi Posbakum, serta penguatan kolaborasi di Kelurahan Galur untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kehadiran Posbakum ini diharapkan mampu menjadi sarana efektif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta Pusat.

2025 08 20 posbankum 4

Digitasi dan Digitalisasi Arsip Notaris, Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor
PERISTIWA  

Digitasi dan Digitalisasi Arsip Notaris, Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

IMG 1174

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Andi Yulia Hertaty membuka Rapat koordinasi lintas sektor yang membahas rencana digitasi dan digitalisasi arsip notaris dengan melibatkan beberapa narasumber eksternal, khususnya arsip yang berusia lebih dari 25 tahun.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik KOMDIGI Teguh Afriyadi, Kepala Bidang Operasional Pelayanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN Abdul Khairul Zaka, Arsiparis Ahli Madya ANRI Seno, Akademisi Fakultas Hukum UI Hari Prasetyo dan Pengolah Data Aplikasi dan Database Pusdatin Kemenkum serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

IMG 1204

MPD menghadapi tantangan yang besar, dengan keterbatasan ruang penyimpanan dokumen fisik arsip notaris yang berusia lebih dari 25 tahun. sehingga digitasi dan digitalisasi dipandang sebagai solusi strategis untuk menjaga keberlangsungan data. Meski demikian, para narasumber menegaskan pentingnya penyimpanan dokumen fisik asli sesuai dengan regulasi kearsipan yang berlaku.

Selain itu, regulasi terkait kemungkinan pemusnahan dokumen pasca digitasi masih perlu ditinjau lebih lanjut. Isu keamanan menjadi fokus utama, termasuk penerapan tanda tangan elektronik dan segel digital untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan keabsahan hukum arsip.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik KOMDIGI Teguh Afriyadi menekankan pentingnya membedakan digitasi (konversi arsip fisik ke digital) dengan digitalisasi (penerapan proses elektronik secara penuh).

IMG 1321

Beberapa rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya pedoman teknis konversi dokumen, pembangunan repositori digital nasional yang aman, dan peninjauan ulang regulasi terkait masa penyimpanan arsip notaris.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta akan menyusun pedoman teknis, mengajukan rekomendasi revisi regulasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyusun roadmap integrasi sistem, melaksanakan proyek percontohan, serta berkoordinasi dengan Pusdatin Kementerian Hukum untuk melakukan uji keamanan aplikasi PASTI.

IMG 1311

Kanwil Kementerian Hukum DKJ Hadiri Rapat Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Bahas Propemperda 2026
PERISTIWA  

Kanwil Kementerian Hukum DKJ Hadiri Rapat Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Bahas Propemperda 2026

 2025 08 20 Raperda 1

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (20/08/2025), bertempat di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini membahas mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan dihadiri oleh Ketua serta anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD beserta jajaran, para Kepala Dinas SKPD, serta perwakilan Kanwil Kemenkum DKJ.

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ, Tessa Harumdilla, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 8 rancangan produk hukum yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Penyampaian ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penetapan Propemperda Tahun 2026.

2025 08 20 Raperda 3

Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti pembahasan melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri serta pembahasan lanjutan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan langkah ini dapat memperkuat sinkronisasi program pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan hukum dan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

2025 08 20 Raperda 2

Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tessa Harumdila Tinjau Posbakum di Rawa Badak Utara dan Selatan
PERISTIWA  

Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tessa Harumdila Tinjau Posbakum di Rawa Badak Utara dan Selatan

2025 08 19 Posbankum Rawa Badak 1Jakarta – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Tessa Harumdila, melakukan pengecekan langsung ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Rawa Badak Utara dan Kelurahan Rawa Badak Selatan pada Selasa (19/08/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi guna memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan optimal.

Dalam peninjauan tersebut, Tessa menekankan pentingnya kehadiran Posbakum di tengah masyarakat sebagai sarana akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis. “Posbakum harus benar-benar menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum tanpa biaya. Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tessa.

2025 08 19 Posbankum Rawa Badak 22025 08 19 Posbankum Rawa Badak2025 08 19 Posbankum Rawa Badak 4
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi KUHP di Kelurahan Rawa Badak Utara
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi KUHP di Kelurahan Rawa Badak Utara

2025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara pada Selasa (19/08/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH, Tessa Harumdila, Lurah Rawa Badak Utara, Nani, para penyuluh hukum Kantor Wilayah, jajaran perangkat kelurahan, dan pengurus PKK Kelurahan Rawa Badak Utara.

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 perlu dipahami bersama agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban hukumnya. “Terima kasih atas kehadiran Ibu-Ibu PKK, paralegal, serta seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu. Sosialisasi KUHP ini merupakan inovasi penyuluhan hukum yang kami lakukan agar masyarakat bisa langsung bertanya dan berdiskusi tentang aturan hukum baru. Dengan demikian, penerapannya nanti dapat berjalan baik di tengah masyarakat,” ujar Tessa.

2025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 22025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 3

Sementara itu, Lurah Rawa Badak Utara, Nani, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut bermanfaat untuk menambah pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait mekanisme penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di kelurahan. “Kami bangga karena di Kelurahan Rawa Badak Utara sudah terbentuk Posbakum dan paralegal yang bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum, seperti kasus KDRT maupun permasalahan keluarga, sebelum dibawa ke ranah kepolisian atau pengadilan. Dengan adanya jejaring ini, kita berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses keadilan,” ujar Lurah Nani.

Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Madya, David Nur Iman dan Chabib Susanto memberikan pemaparan mengenai pokok-pokok penting KUHP baru serta diskusi interaktif dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Rawa Badak Utara semakin memahami aturan hukum yang berlaku dan mampu memanfaatkannya untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan di lingkungan sekitar.

2025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 42025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 5
2025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 62025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 7

2025 08 19 KUHP dan Posbankum Rawa Badak 8

Tiga Kunci Berantas Korupsi
PERISTIWA  

Tiga Kunci Berantas Korupsi

WhatsApp Image 2025 08 19 at 15.50.06 5bba77a0

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menyampaikan tiga kata kunci yang harus dilakukan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu integritas, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan oleh Wamenkum pada Webinar Nasional Integritas dan Anti Korupsi ‘Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’.

“Di dalam konvensi PBB mengenai anti korupsi itu ada 3 kata kunci dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kata kunci yang pertama adalah integritas, yang kedua adalah transparansi dan yang ketiga adalah akuntabilitas,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, pada Selasa (19/08/2025).

Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana modern diseluruh dunia tidak terletak pada berapa banyak kasus yang diungkap, tapi bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Keberhasilan sistem peradilan pidana modern diseluruh dunia itu tidak terletak pada berapa banyak kasus yang dia ungkap, tapi bagaimana dia mencegah terjadinya tindak pidana atau mencegah terjadinya kejahatan tersebut,” kata Wamenkum.

WhatsApp Image 2025 08 19 at 15.50.06 2f15e825

Untuk itu, lanjut Wamenkum, ada empat faktor yang menjadi sasaran dalam penegakan hukum yaitu substansi hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, dan budaya hukum.

“Di dalam budaya hukum yang paling utama adalah kesadaran hukum setiap warga negara, dan harus kita akui kita kesadaran hukumnya itu adalah kesadaran hukum yang bersifat heteronom, artinya kesadaran hukum kita itu datangnya dari luar bukan bersifat dari dalam diri kita sendiri karena ada yang mengawasi, karena ada undang-undang yang memuat sanksi pidana dengan tegas,” tutur Wamenkum.

Selain itu, Wamenkum juga menyampaikan bahwa ada empat langkah strategis dalam rangka pencegahan korupsi, yaitu reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan peran serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pendidikan.

“Langkah ketiga yaitu bagaimana kita melakukan transformasi digital, karena semakin sedikit, semakin kecil, semakin kurang kita bertemu dengan orang lain maka disitu ada langkah-langkah pencegahan dari anti korupsi termasuk didalamnya adalah sistem reward dan punishment,” kata Wamenkum.

WhatsApp Image 2025 08 19 at 15.50.05 33791624

“Langkah strategis yang keempat yang selalu kita hadapi bersama dan setiap tahun itu menjadi evaluasi kita bagaimana peningkatan zona integritas baik WBK maupun WBBM,” tutupnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan KPK dan mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan integritas sebagai identitas kerja.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga perlu didorong oleh budaya integritas dan antikorupsi. Budaya ini bisa dimulai dari diri sendiri, menerapkan perilaku jujur dan berintegritas berulang-ulang,” tekan Gusti Ayu.

Kegiatan webinar ini diinisiasi oleh BPSDM Hukum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 dan dilaksanakan secara hybrid.

WhatsApp Image 2025 08 19 at 15.50.05 3e649603

Kanwil Kementerian Hukum DKJ Laksanakan Pendampingan Aktualisasi Paralegal dan Pendaftaran Titik Posbankum di Kelurahan Munjul
PERISTIWA  

Kanwil Kementerian Hukum DKJ Laksanakan Pendampingan Aktualisasi Paralegal dan Pendaftaran Titik Posbankum di Kelurahan Munjul

2025 08 19 posbankum 2

Jakarta — Tim Zonasi Wilayah Jakarta Timur yang diketuai Elviana Lubis dengan anggota Mirna Tiurma dan Mirda Hirtianingsi melaksanakan Pendampingan Aktualisasi Peserta Diklat Paralegal Angkatan ke-2 sekaligus Pendaftaran Titik Posbakum Kelurahan pada Selasa (19/08/2025), bertempat di lantai dasar Kantor Kelurahan Munjul, Jakarta Timur. Kegiatan diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Sukmayadi dan dihadiri dua Paralegal, yaitu Budiyono dan Dudy Karmawan.

Dalam kegiatan ini, disampaikan beberapa hasil pendampingan, antara lain terdatanya dua Paralegal di Kelurahan Munjul, penyampaian template SK Lurah terkait pembentukan Posbakum beserta lampiran rekomendasi, pendaftaran titik Posbakum pada Google Maps, serta fasilitasi ruang dan publikasi oleh Lurah setempat. Selain itu, diinformasikan pula terkait Diklat Paralegal Angkatan ke-3, agar peserta berikutnya dapat segera menyiapkan kelengkapan administrasi.

Kelurahan Munjul sendiri memiliki penduduk sekitar 31 ribu jiwa yang terbagi dalam 8 RW dan 76 RT. Beberapa permasalahan hukum yang kerap terjadi antara lain tawuran di wilayah dekat Jembatan Malaka, tindak pencurian, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kehadiran Posbakum diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.

2025 08 19 posbankum 1

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.