Maros, NewsTV – Didampingi dua kuasa hukum dan keluarga, empat santriwati berinisial FB (17), IM (15), AY (15), dan NM (17) dari Pondok Pesantren Manbaul Ulum Firdaus, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami. Kuasa hukum korban telah melaporkan seorang pria berinisial AN, yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren tersebut, ke pihak berwajib.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari empat korban. Berdasarkan pengakuan mereka, terdapat empat santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum tersebut,” ujar mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Salewangang, Andi Mulki Alam, S.H., saat dihubungi pada Sabtu (8/2/2025).

Menurut Andi Alam, dugaan pelecehan seksual ini terjadi selama beberapa bulan pada akhir tahun 2024. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh, seperti menyentuh bagian sensitif korban, mencium leher, dan mengajak korban berpacaran. Adapun modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pelecehan saat memberikan hukuman bagi santriwati yang melanggar aturan pondok pesantren.
Selain itu, pelaku juga diduga memasuki ruangan santriwati tanpa izin ketika mereka tertidur dan mengajak korban untuk menginap di kamar pribadinya. “Para korban berusia 15 hingga 17 tahun. Kami menilai tindakan ini sangat mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan berbasis agama,” ungkap Andi Alam. Kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Maros dan akan membuka posko pengaduan bagi santriwati lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.
“Kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor karena ketakutan dan trauma. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Maros untuk mengevaluasi pondok pesantren terkait. Selain itu, kami meminta bantuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros guna memberikan pendampingan bagi korban yang mengalami trauma,” tambahnya.













