BERITA  

Dugaan Intervensi Birokrasi, Pemilihan Ketua BEM FH UMI Tuai Protes

Dugaan Intervensi Birokrasi, Pemilihan Ketua BEM FH UMI Tuai Protes | NEWS TV Indonesia
Dugaan Intervensi Birokrasi, Pemilihan Ketua BEM FH UMI Tuai Protes | NEWS TV Indonesia

Makassar,Senin 6 Oktober 2025 — Pesta demokrasi pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) menuai kecaman atas dugaan campur tangan birokrasi fakultas yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap dinamika mahasiswa.

Pemilihan yang diselenggarakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, menghasilkan perolehan suara sebagai berikut: Muammar memperoleh 1 suara, Indra Atma Wijaya dan Akbar masing-masing memperoleh 1 suara, sementara Annang Nirwan dan Irfan Sukram sama-sama meraih 3 suara.

Terdapat delapan total suara sah yang disalurkan oleh seluruh peserta pemilih. Jumlah ini sesuai dengan Surat Keputusan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UMI Nomor: 098/B/BLM FH-UMI/VII/2025 tentang Penetapan Peserta Penuh Musyawarah Badan Legislatif Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UMI.

Pasca pemilihan pada 1 Oktober 2025 yang berakhir imbang, pada Kamis, 2 Oktober 2025, pihak birokrasi fakultas diketahui melakukan fit and proper test terhadap dua calon Ketua BEM, yakni Annang Nirwan dan Irfan Sukram, tanpa sepengetahuan panitia penyelenggara. Hasilnya, melalui Surat Penetapan Nomor: 1022/D 12/FH-UMI/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, pihak dekanat menetapkan Annang Nirwan sebagai Ketua BEM FH UMI terpilih periode 2025–2026.

Menanggapi hal tersebut, Muh. Alfian, selaku Menteri Pengembangan Teknologi dan Kemahasiswaan (PTKP) BEM FH UMI, menilai langkah birokrasi fakultas tersebut tidak mencerminkan sikap netral dan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan di lingkungan kampus.

“Dalam rangka menjaga keharmonisan mahasiswa dan kondusifitas fakultas, birokrasi seharusnya memposisikan diri sebagai pihak yang netral yang mengayomi kalangan mahasiswa, bukan justru ikut masuk dalam gelanggang pemilihan Ketua BEM FH UMI,” tegas Alfian.

Ia menilai bahwa hasil imbang antara dua calon seharusnya disikapi dengan pemilihan putaran kedua, tanpa campur tangan birokrasi.

“Ketua BEM FH UMI harus dipilih oleh mahasiswa itu sendiri, bukan ditentukan oleh birokrasi fakultas seperti unsur dekanat. Jika tidak, kontestasi pemilihan BEM FH UMI akan meninggalkan preseden buruk dan menjadi bahan olok-olok di kalangan mahasiswa, khususnya pada jajaran BEM universitas se-Kota Makassar,” tutur Alfian.

Lebih lanjut, Alfian meminta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan untuk turun tangan menengahi persoalan ini, serta mengingatkan birokrasi fakultas agar tetap memosisikan diri sebagai penengah yang tidak berpihak kepada salah satu calon.

“Tidak ada satu pun pembenaran atas tindakan birokrasi yang ikut campur menentukan Ketua BEM FH UMI, baik secara normatif pada AD/ART BEM–BLM maupun secara etik. Hal ini sangat tidak wajar karena justru dapat memicu ketidakharmonisan suasana fakultas dan mengganggu kondusifitas kampus,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak panitia penyelenggara untuk segera melakukan pemilihan putaran kedua, dengan melibatkan unsur mahasiswa non–Study Club sebagai jalan tengah, ketimbang melibatkan birokrasi fakultas dalam menentukan Ketua BEM FH UMI periode 2025–2026.

Muh. Alfian

Menteri Pengembangan Teknologi dan Kemahasiswaan (PTKP) BEM FH UMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *