MAKASSAR, 17 Mei 2026 — Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kota Makassar menyoroti dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di sejumlah hotel di Kota Makassar. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja di sektor perhotelan.
Dalam pernyataan sikapnya, forum menilai masih terdapat ketimpangan perhatian manajemen hotel antara peningkatan fasilitas pelayanan tamu dan perlindungan keselamatan pekerja di area operasional internal (back of house).
Beberapa poin yang menjadi perhatian forum di antaranya terkait sistem proteksi kebakaran, jam kerja karyawan saat musim ramai pengunjung (peak season), hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja teknis dan sanitasi.
Forum menyebutkan bahwa di beberapa lokasi masih ditemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang diduga tidak diperiksa secara berkala, serta jalur evakuasi yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan. Selain itu, forum juga menyoroti tingginya beban kerja pekerja hotel pada periode tertentu yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko kelelahan kerja (fatigue).
Di sisi lain, pekerja pada bagian teknis dan kebersihan disebut masih menghadapi risiko paparan bahan kimia maupun instalasi kelistrikan dengan perlindungan kerja yang dinilai belum optimal.
“Keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam industri perhotelan. Kenyamanan tamu dan perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seimbang,” tulis Forum Pemerhati K3 Kota Makassar dalam pernyataannya.
Forum juga menilai bahwa penerapan budaya keselamatan kerja atau safety culture masih perlu diperkuat, khususnya pada tingkat pengambil kebijakan perusahaan. Investasi terhadap sistem K3 dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan sumber daya manusia dan keberlangsungan usaha.
Selain pihak manajemen hotel, forum turut meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap implementasi standar K3 di sektor perhotelan.
Menurut forum, pengawasan yang efektif diperlukan guna memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hingga pernyataan ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai sorotan tersebut.













